TDC-Kuasa Hukum meminta Kakanwil BPN Provinsi Sumut untuk mencabut surat keputusan SK no 20/PBT/BPN.12/XI/2024 tentang pembatalan SHM no 296/Sei Naga Lawan atas nama Sarudin Purba yang terbit pada tanggal 18 November 2009.
Kuasa Hukum Ahmad Yani Nasution mengatakan, awalnya klien mereka memiliki lahan seluas 9690 M² yang terletak di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Lahan Persawahan yang memiliki Surat Hak Milik (SHM)," sebutnya, Jumat 23 Mei 2025.
Ia mengatakan, lahan milik kliennya itu memiliki SHM dengan nomor 296 tahun 2009.
"Yang diterbitkan oleh BPN Sergei," cetusnya.
Namun sebelumnya tahun 2010, sambung dia, pihak BPN Sergei digugat terkait dengan penerbitan SHM lahan milik Sarudin.
"Jadi klien kita turut menjadi tergugat intervensi," ucap kuasa hukum.
Dalam Putusan Gugatan itu tanggal 4 Januari 2011, menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
"Klien kita memenangkan perkara itu. Sehingga SHM nomor 296 tahun 2009 yang dikeluarkan BPN Sergei sah secara hukum atas penerbitannya," ujarnya.
Pihak Penggugat terus melakukan langkah hukum Banding sampai dengan Kasasi / Mahkamah Agung tahun 2012 dan pada akhirnya Hakim Pengadian Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama PTUN Medan tidak dapat diterima.
"Artinya hasilnya tetap menyatakan kalau SHM No.269 atas mana Sarudin tersebut diterbitkan secara sah melalui syarat dan ketentuannya," katanya.
Lalu Pada November 2024, klien kami mendapat surat keputusan dari Kanwil BPN Sumatra Utara no 20/PBT/BPN.12/XI/2024 yang tidak bertangal yang berisi tentang pembatalan SHM no 296 atas nama Sarudin Purba. Atas terbitnya Surat Keputusan tersebut.
"Kita mengajukan Gugatan ke PTUN Medan terhadap Kakanwil BPN Sumatra Utara atas surat keputusan yang dikeluarkan tersebut," katanya.
Ia berharap Kakanwil BPN Sumut yang baru duduk atau menjabat untuk mencabut surat pembatalan tersebut dengan alasan Peneribatan Surat Keputusan Pembatalan SHM No. 269 tersebut cacat adminitrasi, Negara kita adalah Negara Hukum.
Artinya, Setiap Pemerintah atau Badan sebagai Penyelanggara Negara harus patuh dan tunduk terhadap UU Adminitrasi, adanya UU tersebut di buat untuk mengawasi Kinerja Pejabat Pemerintahan atau Badan agar tidak semena mena dalam mengabil keputusan, terlebih menyangkut Hak Sesorang.
"Dan di dalam permasalahan ini, seharusnya Kanwil BPN Sumut lebih teliti dan bijak dalam mengambil keputusan, terlebih SHM ini sebelumnya pada tahun 2011 sudah di uji keabsahan penerbitannya di PTUN," katanya.
Kemudian, jangan sampai akibat Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemegang hak.
Di mana lagi letak kepercayaan masyarakat jika SHM Yang dahulunya pada tahun 2009 terbit dibatalkan pada tahun 2024, artinya sertifikat tersebut telah terbit selama 15 tahun.
"Saya yakin jika Kanwil BPN Sumatera Utara bekerja dengan Profesional melakukan Mediasi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, maka permasalahan-permasalahan seperti ini tidak akan muncul," imbuhnya.
Untuk itu, katanya, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Amrizal, meminta kepada Kakanwil BPN Sumut yang baru untuk mengatensi dan mengambil alih perkara ini dengan landasan dasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan kembali Memediasi para pihak agar tidak ada yang dirugikan terlebih ini menyangkut HAK Kepemilikan sebelum Gugatan ini di Putus Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.(TDC/red)***