• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T17:04:39Z

    TDC- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan ihram sejak tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Hal ini penting untuk diingat Jeddah termasuk wilayah miqat bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah wajib sebelum haji.



    Pembimbing Ibadah PPIH Daerah Kerja (Daker) Bandara, Hamid, mengatakan masih ditemukan sejumlah pelanggaran ihram, baik oleh jemaah laki-laki maupun perempuan. Pelanggaran ini berisiko menyebabkan jemaah terkena kewajiban membayar dam.


    “Saat turun dari pesawat, masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jemaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid di Bandara Jeddah, Senin, 19 Mei 2025.


    Hamid menegaskan pentingnya kesadaran jemaah akan larangan ihram, seperti tidak mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, dan tidak menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Ia menyarankan agar jemaah menggunakan alas kaki terbuka, seperti sandal yang tidak menutup mata kaki.


    “Selama masih di Jeddah, jemaah masih bisa mengulang niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,” jelasnya.


    Untuk menghindari risiko tersebut, Hamid mengimbau para jemaah memahami niat ihram sesuai dengan kondisi masing-masing. Bagi jemaah sehat dan tanpa kendala, cukup dengan niat:

    “Labbaika Allahumma umratan.”


    Namun bagi jemaah lansia atau berisiko tinggi yang kemungkinan terhalang menyelesaikan umrah, disarankan memakai niat isytirath:

    “Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.” 


    “Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jemaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tandasnya.


    PPIH berharap seluruh jemaah dapat lebih disiplin dan memahami aturan ihram agar ibadahnya sah, tertib, dan sesuai syariat. (TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini