• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Telat Sampaikan Cuti, Karyawan Ekspedisi di Medan Dipecat secara Lisan

    09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T20:17:24Z


    TDC-Hanya gara-gara telat menyampaiakan permohonann cuti, karywan ekspedisi di Kota Medan dipecat secara lisan tanpa surat resmi.



    Bahkan saat ini, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu telah samapai pada tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.


    Karyawan yang dipecat secra lisan dimaksud ialah Aryansyah yang merupakan salah seorang karyawan PT Tri adi Bersama  (Anteraja).


    Ia sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan di perusahaan ekspedisi tersebut. 


    Namun sayang, karirnya harus terputus lantaran ia  tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.    


    Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu  ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. 


    Lalu,  keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. 


    Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan  memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. 


    "Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah diapprove sama pihak Human Capital," ujarnya.


    Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan  terlebih dahulu.


    "Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya dipecat secara lisan," ucapnya. 


    Pada saat dirinya dipecat,  ia meminta surat  resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.


    "Karena dituduh  memalsukan tanda tangan, atasan itu  bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan  semuanya," jelasnya. 


    Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.


    "Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya. 


    Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan dipecat tapi discorsing.


    "Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya discorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya dipecat. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya," jelasnya. 


    Dari hasil mediasi itu,  pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.


    "Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.


    Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuakan, mereka meminta waktu dua pekan untuk  keputusan pusat.


    "Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya," ucapnya.


    Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan saja.


    "Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak  gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP (surat peringatan) dulu dan lain-lain," ucapnya.  


    Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya. 


    "Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," jelasnya. 


    Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah seorang karyawannya tersebut.


    "Maaf. Jangan sekarang saya lagi ada urusan. Kalau mau  meliput tunggu hasilnya saja di pengadilan.  Karena, kemarin itu pertemuannya sifatnya mediasi dan kita  terima itu.  Maksud saya gini dalam hal ini belum pas juga berbicara secara lisan, jika hasilnya belum ada," jelas Dondik pada hari Kamis, 8 Mei 2025.


    Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.  


    "Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja)  ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai," jelasnya. 


    Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut. 


    "Izin belum boleh dishare hasilnya. Hasil media boleh dishare setelah selesai," ucapnya.


    Namun dipastikan Chandra, apabila melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.


    "Kalau dari casenya PHK. Tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," pungkasnya.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini