TDC-Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi Zul Iqbal, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak tiri hingga meninggal.
Putusan sela itu dibacakan ketua majelis hakim, Cipto Hosari P Nababan, Kamis, 25 September 2025.
Hakim beralasan, keberatan yang diajukan penasihat hukum Zul masuk ke pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam sidang lanjutan.
Dakwaan jaksa penuntut umum, menurut majelis hakim, juga dianggap telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai KUHAP.
Namun, kubu Zul tak bergeming. Penasihat hukumnya, Hari Irwanda, menilai jalannya perkara ini justru membuka tanda tanya besar.
Ia mendesak jaksa menghadirkan seluruh saksi yang ada dalam berkas penyidikan Polrestabes Medan.
"Saksi kunci, yakni ibu kandung korban, justru kami duga sengaja 'dilarikan' agar tidak bisa bersuara di persidangan," ujar Hari seusai sidang.
Menurutnya, tanpa keterangan saksi kunci, konstruksi dakwaan jaksa rapuh. Zul pun dirugikan karena tidak bisa membantah tuduhan dengan bukti langsung dari orang terdekat korban.
"Kami juga meminta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan, agar terang benderang bagaimana BAP ini disusun," kata Hari.
Zul Iqbal sejak awal bersikeras tidak pernah menganiaya anak tirinya. Ia menuding tuduhan yang dialamatkan padanya sarat kejanggalan.
Apalagi, sejumlah saksi di luar berkas menyebut kondisi korban sebelum meninggal memang lemah akibat sakit.
Jaksa mendakwa Zul dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tapi tanpa kehadiran saksi kunci, kasus ini seperti drama hukum yang kehilangan aktor utama.
Majelis hakim memang telah menolak eksepsi Zul. Namun di meja sidang berikutnya, pertanyaan paling mendasar masih menunggu jawaban, benarkah Zul pelaku kekerasan, atau ia sekadar dijadikan kambing hitam atas kematian anak malang itu?(TDC/Red)***