TDC-Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat mulai melakukan pemulihan kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Sedikitnya 360 hektar kebun sawit ilegal dimusnahkan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penertiban sawit ilegal merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Pelaku yang menguasai kawasan hutan secara ilegal di TNGL telah sukarela menyerahkan lahan kepada negara. Kegiatan ini bagian dari kolaborasi Kemenhut, Satgas PKH, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain untuk memulihkan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum yang terpadu,” ujarnya, Kamis, 4 September 2025.
Penumbangan sawit dilakukan di dua titik, yakni Blok Hutan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 19,32 hektar menggunakan alat berat, serta Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kabupaten Langkat, seluas 10 hektar dengan chainsaw. Sawit yang ditumbangkan berumur 2–12 tahun.
Kegiatan ini akan berlanjut di Batang Serangan (30 hektar) dan Tenggulun (300 hektar).
Selain pemusnahan sawit, rehabilitasi kawasan hutan juga dimulai dengan penanaman kembali di lahan 59,32 hektar.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan rehabilitasi akan dilakukan dengan menanam tanaman pakan satwa liar serta vegetasi pagar batas kawasan. Sejumlah lembaga konservasi seperti YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI, dan YEL turut berkomitmen mendukung restorasi.
Sejumlah pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan juga telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai.
Di Blok Hutan Tenggulun, misalnya, lahan milik perusahaan dengan inisial PT SSR seluas 0,63 hektar dan seorang warga berinisial AS seluas 18,69 hektar resmi dikembalikan kepada negara pada 13 Agustus 2025.
Lahan masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan sejak 28 April 2025.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang kooperatif menyerahkan lahan secara sukarela.
“Hal ini mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TNGL,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan dukungan akan terus diberikan bagi Satgas PKH untuk penertiban dan penanaman kembali.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan kawasan TNGL kembali berfungsi sebagai ekosistem hutan,” katanya.
Kemenhut mencatat, operasi penertiban di Tenggulun dan Langkat sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali, termasuk enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan.(Ril)***