• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak

    18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T14:34:56Z

    TDC-Sidang gugatan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 17 September 2025.



    Perkara dengan nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini diajukan oleh Aryansyah, mantan pekerja yang menilai dirinya diberhentikan sepihak tanpa hak.


    Dalam persidangan, kedua belah pihak hadir. Ketua majelis hakim, M Nazir, setelah membacakan berkas perkara, menunda persidangan untuk agenda berikutnya yakni mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan terhadap gugatan Aryansyah.


    Ditemui usai sidang, Aryansyah mengatakan bahwa langkah hukum ini menjadi upaya terakhir agar haknya dipenuhi. 


    Ia mengaku telah bekerja hampir lima tahun di perusahaan ekspedisi tersebut sebelum akhirnya diberhentikan.


    “Saya kerja sudah empat tahun sepuluh bulan, kemudian dipecat dan tidak diberi pesangon. Maka gugatan ini saya ajukan ke PHI. Hari ini sudah menyampaikan isi gugatan, dan sidang berikutnya tinggal mendengarkan jawaban perusahaan,” ujarnya.


    Dalam gugatannya, Aryansyah menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp44 juta, sesuai masa kerja yang telah ia jalani.


    “Harapannya pesangon dibayarkan, karena sejauh ini perusahaan sama sekali tidak memberikan hak itu,” katanya.


    Aryansyah menyebut, sebelum melangkah ke pengadilan, ia sudah berulang kali menanyakan haknya bahkan melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan Medan. Namun, anjuran dari dinas agar perusahaan membayar pesangon tidak juga dijalankan.


    Pemecatan Aryansyah berawal saat ia mengajukan cuti melalui aplikasi resmi perusahaan. 


    Setelah pengajuan cuti disetujui pihak human capital, ia kemudian menginformasikan hal itu kepada atasannya. 


    Namun, bukannya mendapat respons positif, ia justru dituduh memalsukan tanda tangan atasan.


    “Kalau mau cuti memang harus ada tanda tangan atasan. Saya sudah ajukan lewat aplikasi dan sudah disetujui HRD. Masalahnya hanya telat memberi tahu atasan. Karena telat izin itu, saya malah dituduh memalsukan tanda tangan dan langsung diberhentikan secara lisan,” jelasnya.


    Aryansyah berharap, melalui jalur hukum ini, haknya sebagai karyawan dapat dipenuhi.


    “Saya hanya ingin hak saya diberikan sesuai aturan,” pungkasnya. (TDC/Red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini