TDC- Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap seorang Pencuri Kotak Infak inisial YB (35) warga Jalan, Sei Mencirim, Desa Payageli, Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (29/01/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan Korban Sahrul Hamid (40) pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.40 wib, dilihatnya ada seorang laki - laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah, kemudian masuk ke Mesjid untuk berpura - pura sholat, tak selang beberapa lama penjaga Mesjid datangi Mesjid dan dilihatnya 2 buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku, merasa ada yang tak beres penjaga Mesjid melihat rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K, mengatakan pelaku YB (35) di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al Ikhkas di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di 8 lokasi, 3 diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia".ujar Kapolsek.
Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari - hari, dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar.
Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) Tahun".ujar Kompol Heri mengakhiri