• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kemenkes: Vaksinasi Booster Lansia Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

    22 Februari 2022, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T13:46:32Z

    TDC- Penyuntikan dosis lanjutan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Dalam aturan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.  


    Petugas melakukan penyuntikasn vaksin kepada lansia di Kampung Sejahtera (dok P3KS)

    “Pemberian dosis booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 21 Februari tersebut.

    Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.



    “Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” ujar Maxi.

    Lebih lanjut, Maxi menegaskan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

    “Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” pungkasnya.

    SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini