TDC-Satreskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka manipulator timbangan pos yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Penyerahan tersangka Gunardi (40), warga Jalan Mangaan VIII No. 107 Lingkungan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli itu dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis, (10/2/2022).
"Tersangka sendiri merupakan pegawai PT Pos Indonesia (persero) dengan jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan," ujar Kompol Firdaus.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka Gunardi melakukan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada dua agen pos yang merupakan miliknya.
"Jadi, tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratum
di Agen Pos Bustamam dan Agen Pos Fajar, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang yang merupakan miliknya pada bulan September 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018," jelas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini.
Akibat praktik kecurangan yang dilakukan tersangka, sebut Firdaus, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, negara dirugikan sebesar Rp.1.276.023.709,10," sebut Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Berdasarkan hal itu, ungkap Firdaus, pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Deliserdang.
"Nah, penyerahan tersangka ini berdasarkan serangkaian penylidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 992 / VIII / RES.3.3 / 2019/ Reskrim, tgl 05 Agustus 2019," ungkapnya.
Bersama tersangka, kata Firdaus, diserahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150 juta, satu jilid berkas Laporan Hasil Audit Investigasi Tindak Kecurangan Pengelolaan Kiriman Pos Internasional Komoditas Tertentu Tahun 2018.
Kemudian Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bustamam dan Agen Pos Fajar.
Selanjutnya 1 lembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas Manifest Kantong/Kiriman Paket Eks Luar Negeri, laptop merk Compaq warna hitam dan berkas Laporan Harian Pelaksanaan Pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018.
"Imbas perbuatannya, tersangka terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Sebab, ia terbutkti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya seraya menambahkan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Deliserdang.