• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PTPN III (Persero) Ciptakan Inovasi Informasi Digital Penyelamatan Aset Negara

    02 Februari 2022, Februari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T08:57:38Z

    TDC-PTPN III (Persero) ciptakan inovasi informasi digital penyelamatan aset negara yang diberi nama IDAES.id (Information Digital Adhyaksa Estate System). Sistem informasi ini merupakan inovasi dari Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA yang merupakan Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero). 

    Sistem ini merupakan hasil diskusi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH., MH , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza SH. Mhum. IDAES.id adalah bentuk inovasi dalam menyikapi perkembangan dunia digital dan dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penyelamatan Negara di PTPN III (Persero), yang dilakukan bersama dengan Kejati Sumut. 


    Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero)


    IDAES.id nantinya akan menjadi sarana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara internal dan eksternal kepada masyarakat, bagaimana peran Kejati Sumut dalam mengawal penyelamatan investasi dan aset milik Negara.

    Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA menyatakan, sistem yang dibangun ini nantinya akan menjadi sebuah validitas terhadap seluruh kegiatan dari Tim Adhyaksa Estate yang akan terecord dengan baik, mulai dari intensitas dan kuantitas kehadiran Tim berdasarkan daftar piket yang telah ditentukan, maupun kualitas pekerjaan dan program kerja yang telah disusun. 

    Dalam IDAES.id juga terdokumentasi dengan baik dasar pendirian sehingga menjadi jejak literasi tindakan dan aktivitas konkrit dari peran Kejati Sumut, dalam penyelamatan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara.

    IDAES.id juga merupakan sarana komunikasi yang akan menampung seluruh pertanyaan-pertanyaan, baik Internal maupun Eksternal sehingga untuk hal-hal yang bersifat umum dapat segera direspon oleh Tim Adhyaksa Estate Kejati Sumut, sementara untuk hal-hal yang bersifat khusus dan teknis dapat diprioritaskan untuk dijadwalkan penyelesaiannya. 

    Sistem yang sedang dibangun ini direncanakan akan di launching awal bulan Maret 2022, dan direncanakan akan diresmikan langsung Kajatisu Sumut, dan Board of Management PTPN III (Persero). IDAES.id merupakan salah satu bukti konkrit bahwa inovasi dan kreatifitas terhadap penyelamatan aset perkebunan milik Negara tidak akan pernah berhenti sehingga nantinya diharapkan memberikan nilai tambah dan kontribusi yang positif dari sinergitas Kejatisu dengan PTPN III (Persero).

    IDAES.id merupakan hasil konkrit dan tindaklanjut dari pembentukan Adhyaksa Estate di PTPN III (Persero) sebagaimana amanat dari MoU tanggal 4 Mei 2021 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Kejati Sumut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: BUMU/MoU/01/2021, Nomor: 07/L.2/Gs.1/05/2021. 

    IDAES.id juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah positif bagi penyelamatan Negara di PTPN III (Persero) sekaligus juga sebagai bentuk kontribusi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan penyelamatan investasi dan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara.

    Sebagai tambahan Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA menyatakan, inovasi dan integrasi terhadap perkembangan teknologi informasi sangat dibutuhkan,  khususnya bagi PTPN III (Persero) yang memiliki program transformasi bisnis sehingga ditemukan pola yang tepat dalam rangka penyelamatan aset dan investasi di PTPN III (Persero). 

    Sekaligus meningkatkan efektivitas terhadap penanganan permasalahan aset yang selama ini masih bersifat konvensional dan membutuhkan waktu yang lama. Inovasi, dalam bentuk digitalisasi informasi ini dapat meningkatkan kualitas penyelesaian permasalahan aset di PTPN III (Persero). Sekaligus memberikan akselerasi dan nilai tambah yang maksimal bagi Perusahaan sebagai bentuk sinergitas yang positif antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PTPN III (Persero).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini