TDC-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan kecurangan seleksi dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).
Hal itu dilakukan untuk mendalami laporan kecurangan penerimaan dosen tetap non Apartur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.
"Posko pengaduan tersebut resmi dibuka mulai hari ini," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean di kantornya, Rabu, (2/2/2022).
Oleh sebab itu, Abyadi mengimbau kepada para calon dosen non ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 untuk melaporkan keluhan serta dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut dengan membawa bukti serta dokumen pendukung lainnya.
"Agar persoalan ini terang benderang, kepada para calon dosen yang mengikuti seleksi kemarin diharapkan melaporkannya ke posko pengaduan yang kita buka selama sepekan mulai hari ini," jelas Abyadi.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Pangbean yang mememriksa langsung Rektor UINSU, Syahrin Harahap mengimbau kepada para calon dosen pada seleksi BLU UINSU 2021 untuk membawa dokumen lengkap saat melpor ke posko.
"Para calon dosen yang akan melaporkan kecurangan pada seleksi tersebut diminta untuk membawa dokumen pendukung sebagai peserta dalam seleksi tersebut. Selain itu, para calon peserta juga bisa melaporkan jika mengetahui adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan namun lolos menjadi dosen di kampus pelat merah itu," imbau James.
Sebelumnya, diduga khawatir dijemput paksa, Rektor UINSU, Syahrin Harahap penuhi panggilan Ombudsman.
Rektor hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (2/2/2022) sekitar Pukul 9.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Rektor UINSU yang didampingi adik kandungnya, Salahuddin Harahap dan sejumlah pejabat kampus tersebut, Syahrin Harahap tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Ia memilih bungkam seribu bahasa dan buru-buru masuk ke dalam Mitsubishi Pajero Sport hitam pelat BK 1525 AGZ meninggalkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.