TDC- Periode Januari hingga Maret 2022, jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 15 Kasus Narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara, sebanyak 25 tersangka berikut barang bukti Sabu seberat 113,64 gram dan ganja sebanyak 200 gram berhasil diamankan.
Istimewa |
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH,didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH dan Kabag Humas Polres AKP Saniman, saat konferensi Pers dengan para wartawan di Mapolres setempat, Jum’at (4/3/2022).
Dikatakannya, dari 15 kasus narkoba tersebut, 14 kasus sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang, sementara 1 kasus ganja dengan jumlah tersangka 1 orang. Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (1)Jo, Pasal 114 ayat (1)Jo, pasal 132 ayat(1) dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan, selama Operasi Antik Selawah I TA 2022 yang digelar selama 20 hari mulai 12 Februari hingga 3 Maret 2022, kita berhasil mengungkap 8 Kasus Narkoba, 7 kasus sabu dengan tersangka sebanyak 12 orang dan Barang bukti Sabu seberat 5,22 gram. Sementara 1 kasus ganja dengan 1 tersangka dan Barang bukti seberat 200 gram. Kasus ini kita ungkap diwilayah Kecamatan Badar, Babussalam, Ketambe, Bambel dan Lawe Alas" terangnya.
Tidak hanya fungsi Resnarkoba kita kedepankan, Reskrim, Intel dan beberapa multi fungsi Ops lainnya kita libatkan dalam pemberantasan narkoba. Mengingat saat ini sudah cukup memanas sekali narkoba di Aceh Tenggara, maka kita berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai keakar akarnya, tidak hanya kepada pengedar tetapi juga kepada pengguna kita lakukan penegakan hukum, sehingga pengedaran narkoba itu bisa diminimalisir, tegasnya
Mohon juga kepada masyarakat, supaya sama sama membantu Polres Aceh Tenggara dalam memberantas keberadaan narkoba, peran masyarakat sangat diperlukan bersama penegak hukum lainnya, Polri dan BNN untuk memberantas Narkoba pungkas Kapolres