TDC- Jabatan Kepala Desa (Kades) dinilai menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia khususnya Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Istimewa |
Sedangkan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun dan menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Terkait Pilkades 2022, dalam waktu dekat ini sejumlah Desa di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pesta Demokrasi yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak untuk masa bakti 2022-2028.
Salah satu Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tersebut adalah Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Akan tetapi, Pilkades 2022 di Kabupaten Deli Serdang menuai kritikan keras dari masyarakat Desa Lalang. Tak hanya itu, masyarakat juga melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Lalang, pada Jum’at (25/2/2022) lalu.
Istimewa |
Dikatakan demikian, pasalnya masyarakat menolak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Lalang dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon kepala desa dengan meloloskan Indrayani Nasution sebagai bakal calon kepala desa dalam Pilkades 2022 Kabupaten Deli Serdang.
Salah satu Koordinator Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat, Taufiq Hasibuan menyampaikan, bahwa Indrayani Nasution sudah memenangkan kontestasi pilkades sebanyak tiga kali.
"Dan untuk periode kedua (Indrayani Nasution-red) berhalangan tidak dilantik sebagai kepala desa juga dihitung sudah menjalani 1 kali masa jabatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai pejabat kepala desa," jelas Taufiq kepada wartawan melalui seluler, Selasa (1/3/2022) sore.
"Perbup nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 berbunyi calon kepala desa yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dinyatakan telah menjalani 1 kali masa jabatan kepala desa," ujarnya lagi.
Tokoh pemuda Desa Lalang ini mengatakan, fakta bahwa ketentuan ayat 1 dalam pasal 5 Perbup nomor 6 tahun 2021 tersebut sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintahan kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa Lalang selama 1 periode.
Istimewa |
Taufiq juga menambahkan, Peraturan Bupati No 6 Tahun 2021 harus dijalankan, dan P2KD wajib mencoret nama Indrayani Nasution dari daftar bakal calon Kepala Desa Lalang. Ini demi tegaknya hukum dan perundang-undangan. Taufik juga berkeyakinan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencermati hal ini dan mengevaluasi kinerja P2KD Lalang.
Saat disinggung tentang keluhan masyarakat terkait tidak diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh P2KD Lalang, Taufiq mengaku sangat menyesalkan dugaan ketidakcakapan P2KD Lalang dalam menjalankan tugas yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021.
"Perbup nomor 64 tahun 2021 pasal 24 ayat 1 yang berbunyi DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 4 diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat," sebutnya.
Taufiq memaparkan hal lain tentang adanya dugaan indikasi ketidakcakapan P2KD, dikarenakan anggota P2KD tidak bisa memberikan jawaban ketika ditanya oleh masyarakat terkait DPS dan melimpahkannya kepada ketua P2KD.
"P2KD Lalang seharusnya bekerja secara kolektif sehingga setiap anggota memiliki kemampuan yang sama dalam memberikan informasi tentang pelaksanaan pilkades kepada masyarakat," ungkapnya.
Diakhir keterangannya kepada wartawan, Taufiq meminta kepada Panwas agar menegaskan kembali kepada P2KD Lalang untuk mengelompokkan DPS sesuai dusun domisili tempat tinggal pemilih.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 64 tahun 2021 pasal 28 ayat 1," cetusnya sembari meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi penyelenggaraan Pilkades 2022 Desa Lalang.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Rabu (2/3/2022), terkait diloloskannya salah satu bakal calon Kepala Desa Lalang yang sudah tiga kali memenangkan kontestasi Pilkades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman, MAP., seolah-olah membenarkan hal tersebut.
"Terpilih tapi tidak menjabat itu sudah sesuai bunyi Perbup nomor 6 tahun 2021 pasal 5, sesuai Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Pasal 4 A," jelas Kadis.
Lebih lanjut, ketika ditanya wartawan tentang keluhan masyarakat terkait DPS, Khairul menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan P2KD.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan dan P2K untuk validasi dan pemutakhiran data tambahan untuk penyempurnaan DPS," jawab Kadis PMD.
Lain halnya, saat wartawan melakukan konfirmasi terpisah melalui via WhatsApp, Rabu (2/3/2022), terkait hal tersebut, Camat Sunggal Eko Sapriadi, S.Sos., malah menanyakan kembali kepada awak media.
"Peraturan Bupati mana yang menyatakan hal demikian," ketus Camat.
Namun, saat dipertanyakan wartawan melalui via WhatsApp, apakah dibenarkan lolosnya bakal calon kepala desa kendati sudah 3 kali memenangkan kontestasi Pilkades? Camat Sunggal terkesan menjawab tidak sesuai harapan.
"Mohon kita pedomani saja Perbupnya," jawab Eko kepada wartawan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak awak media berupaya melakukan konfirmasi dan perlunya informasi lebih lanjut terkait Pilkades 2022 di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.