• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Polisi Ciduk Dedi Syahputra Setelah Pungli dan Ancam Sopir Pengangkut Sampah

    03 Maret 2022, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T16:28:00Z

    TDC- Polsek Medan Labuhan menciduk Dedi Syahputra alias Dedi (36), warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, karena terekam CCTV mengancam dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan.

    Istimewa

    Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, mengatakan aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial (Medsos). Dalam rekaman video itu, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam.

    "Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan," ucap Andi, Kamis (3/3/2022).

    Istimewa

    Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah. "Pelaku mengaku ada marah - marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini