TDC- Istri tersangka kasus dugaan pembakaran mobil perusahaan di Padang Lawas bernama Dermauli Marpaung melaporkan eks PLH Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung ke Propam Polda Sumut lantaran diduga mencemarkan nama baik suaminya, Agus Siregar.
Istimewa |
Dia menyebut akibat pernyataan Iptu Sumitro Manurung yang dimuat ke media saat menjabat PLH Kasat Reskrim Polres Dairi merugikan dirinya dan keluarganya.
Dalam konferensi pers yang dimuat, Iptu Sumitro menyebut Agus Siregar DPO kasus pembunuhan yang ditangkap di Dairi. Padahal dia tersangka dugaan pembakaran.
Dermauli Marpaung mengaku sampai dikucilkan karena dianggap istri seorang pembunuh. Dia berharap nama baik suami dan keluarganya dapat dibersihkan.
"Dia seorang kepala rumah tangga, sampai kapan aku menderita. Semua keluarga, tetangga mengucilkanku gara-gara pemberitaan suamiku dituduhkan pembunuhan. Aku berharap nama baiknya ini dibersihkan demi mendapatkan keadilan karena memang dia tidak melakukannya," kata Dermauli Marpaung dengan wajah berkaca-kaca meratap kesedihan, Rabu (8/6/2022).
Dermauli menceritakan, sebelum terjadi dugaan pembakaran yang menyeret suaminya itu sedang menghadiri pesta. Disitu suaminya dihubungi agar memediasi sengketa antara warga sekitar dengan perusahaan.
Disinilah suaminya terlibat dugaan pengerusakan mobil perusahaan yang dibakar massa.
"Siap diantar aku ke rumah, suamiku berangkat gitu aja yang kutau. Gak ada melakukan pembunuhan karena suamiku jiwa sosialnya tinggi."
Sementara itu kuasa hukum pelapor Paul JJ Tambunan mengatakan kliennya juga dirugikan lantaran disebut DPO.
Padahal, kepolisian tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Paul menyebut pria yang disebut DPO pembunuhan sedang menjalani persidangan di Padang Lawas. Dia didakwa kasus dugaan pembakaran, bukan pembunuhan.
"Istri dari terdakwa ini sangat keberatan dengan berita tersebut karena hari ini suaminya hanya didakwakan kasus dugaan melakukan pembakaran sebuah mobil," Ujarnya.
Paul pun menyebut akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke SPKT Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dalam sidang, Agus Siregar pun belum terbukti melakukan penyiraman dan pembakaran mobil secara langsung.
"Kami juga menemukan bukti yang diterima di persidangan suami klien kami ini tidak ada melakukan penyiraman atau melakukan pembakaran mobil secara langsung sehingga kita sangat kecewa dengan pemberitaan ini karena pihak kepolisian Polres dari tidak menggunakan azas praduga tak bersalah kepada terdakwa ini saat menyampaikan."