TDC- Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap 7 pelaku pengeroyokan terhadap Abi Pasaribu (34) seorang wartawan media online di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Istimewa |
“Kami Forwakum Sumut mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH yang begitu cepat menangkap para pelaku penganiayaan tersebut,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng.
Aris mengatakan apresiasi itu diberikan karena upaya yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan berhasil menangkap 7 pelaku wartawan di Labuhanbatu.
"Kita berharap para pelaku dapat dihukum maksimal, agar hukuman tersebut bisa menjadi efek jerah bagi para pelaku yang telah semena-mena melakukan penganiayaan terhadap wartawan," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut berhasil mengamankan 7 pelaku pengeroyokan terhadap Abi Pasaribu (34), seorang wartawan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dari ketujuh pelaku tersebut, diduga pelaku utama pengeroyokan itu merupakan seorang ketua di salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) setempat.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu, (24/8/2022).
"Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan seluruh pelaku pengeroyokan telah kita tangkap," kata AKP Rusdi Marzuki SIK MH.
Kasat Reskrim AKP Rusdi menyebutkan adapun inisial para pelaku yakni AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Keseluruh pelaku adalah warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun motif pengeroyokan ini, kata Rusdi disebabkan rasa kesal Anjar Ritonga atas pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan.
"Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban," terang Rusdi.
Rusdi menyebutkan kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.