TDC-Diki Setiawan Alias Dede (26) warga Pasar VII Beringin Tembung Desa Sambi Rejo Timur Kabupaten Deli Serdang, terdakwa kurir 15 Kg sabu dihukum 20 tahun penjara dalam sidang di ruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).
Suasana sidang perkara 15 Kg sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi yang menghadirkan terdakwa secara virtual menyatakan bahea perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur Hidup.
Putusan hukum majelis hakim berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa hanya mendapatkan upah (kurir) dari sang bandar yang sampai saat ini belum tertangkap.
Menurut Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang nenjadi perantara jual beli 15 kg sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang mengringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tegas hakim.
Menanggapi putusan hukum dari Majelis Hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan perkara bermula pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa ketika itu berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan rumah terdakwa.
"Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Yang mana diantara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli," sebut JPU Pantun Marojahan.
Namun, sambung JPU, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.
"Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat," urai JPU Pantun.
Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.
Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus berisikan sabu dan 1 buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus berisikan sabu dengan berat total keseluruhan 15 kilogram sabu.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik ROMI yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut," pungkas JPU Pantun Marojahan Simbolon. (abimanyu)