• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Sidang Faktur Pajak Fiktif Rp5,3 M, Dua Saksi Mengaku Tak Tahu Soal Tekenan Bon

    16 Agustus 2022, Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T13:49:34Z

    Dua saksi yang dihadirkan terkait perkara faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry, Direktur Utama, mengaku tidak mengetahui soal adanya tekenan bon faktur pajak tersebut. Hal tersebut disampaikan dua orang saksi yakni Sri Hardina Nasution dan Robby Sukri yang hadir dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8/2022) petang.

    Sri Hardina Nasution dalam kesaksiannya menyebutkan kalau dirinya benar adalah karyawan dari PT. MKM. Namun dia tidak mengetahui kebaradaan terdakwa Jhon Jerry karena bosnya itu tidak pernah masuk kantor selama 2 tahun dari tahun 2017-2018 lalu.

    "Saya juga tidak pernah tau bahkan tidak pernah melihat terdakwa menandatangani soal faktor bon pajak itu pak Hakim," ujar Sri di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

    "Sepengetahuan saya kalaupun ada soal pajak, bos terlebih dahulu memberikan oret-oret dulu kepada seorang karyawannya bernama Juli Harahap,"ucap Sri.

    Sedangkan saksi Robby Sukri dalam kesaksianya membenarkan kalau terdakwa Jhon Jerry, benar di Jakarta bersamanya selama dua tahun. Namun ia dipekerjakan di bagian renovasi.

    "Soal bon faktur pajak saya tidak tau pak Hakim, saya saya hanya dipekerjakan di bagian renovasi bangunan dan status saya pekerja harian lepas, bukan karyawan," terangnya.

    Mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim langsung menanyakan kebenaran apa yang dijelaskan kedua saksi tersebut. "Bagaimana terdakwa, apakah keterangan kedua saksi ini benar, dan apakah ada yang mau terdakwa bantah," tanya hakim.

    Menjawab itu, terdakwa yang dihadirkan secara online langsung menyebut benar, tidak ada salahnya, karna memang benar dirinya selama dua tahun berada di Jakarta. "Keterangan kedua saksi itu benar, tidak ada saya bantah, karna memang benar saya dua tahun berada di Jakarta yakni dari tahun dari 2017-2018," ucap terdakwa.

    Bahkan dari semua pertanyaan majelis hakim, JPU maupun penasehat hukum soal masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, dibantah terdakwa.

    "Saya tidak bersalah tidak ada menggelapkan apa yang ditudung ke saya ini," tegas terdakwa.

    Istimewa 

    Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

    Terdakwa Jhon Jerry disebut telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, Yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto (berkas terpisah) pada 2017 sampai dengan 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

    Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan ke satu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

    "Kedua, Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU. (abimanyu) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini