• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Diwarnai Debat Alot, Hakim PN Medan Izinkan Penggugat PT SAN Hadirkan Ahli

    28 Oktober 2022, Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-27T18:29:39Z

    TDC - Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) terhadap tiga tergugat yakni Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Kerja, Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I, berlangsung tegang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/10/2022).

    Suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) operasional bongkar muat pelabuhan Belawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

    Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Rizki Irdiansyah, HM Rusdi didampingi kuasa dari PT SAN Ifan Suwandi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi agar diizinkan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan.

    "Mohon Yang Mulia agar diberikan kesempatan menghadirkan ahli dari kami, karena bulan lalu belum ada waktunya bisa hadir ke PN Medan," pinta Rizki Irdiansyah yang merupakan sakah satu tim kuasa hukum Penggugat.

    Menyikapi permohonan tersebut, Ketua majelis hakim sempat menanyakan sikap para kuasa hukum ketiga tergugat yang menyatakan keberatan. 

    "Ada yang mised (meleset) dari jadwal sidang yang kita sepakati pada persidangan lalu. Pengajuan bukti dokumen atau saksi bolak-balik kami pertanyakan dan jadwal itu seharusnya sudah kita lalui," ujar ketua majelis hakim.

    "Kalau nanti pihak tergugat juga minta hadirkan saksi atau ahli lainnya bisa repot kita. Perlu juga kita pahami ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI tentang penyelesaian perkara selama 5 bulan. Keberatan tim kuasa hukum akan dicatat dalam berita acara sidang, jangan sampai eolah majelis hakim kemudian seperti disalahkan padahal sebelumnya agenda persidangan sudah diatur," imbuh Sayed Tarmizi.

    Meski demikian tim kuasa hukum bersikeras atas penjelasan tersebut dan meminta ketegasan dari Sayed Tarmizi sebagai Ketua majelis hakim. "Mohon maaf Yang Mulia, saya juga malang melintang bersidang di pengadilan lainnya dan situasinya tidak seperti ini. Ketegasan Yang Mulia yang kami inginkan, bukan dikarenakan adanya keberatan dari pihak tergugat," sela tim kuasa hukum penggugat.

    Menyikapi hal tersebut hakim ketua pun akhirnya  memberikan kesempatan untuk terakhir kalinya kepada tim kuasa hukum penggugat menghadirkan ahli di persidangan pada, Kamis (3/11/2022) mendatang.

    Petitum

    Sementara itu petitum dalam gugatan penggugat antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat I (TKBM) memaksa, menolak, dan menghentikan pengerjaan yang dilakukan buruh penggugat adalah tindakan PMH.

    Menyatakan tindakan tergugat II dan III untuk memaksa penggugat untuk tetap memakai jasa bongkar muat tergugat I (TKBM) padahal Kesepakatan Bersama tersebut telah berakhir / kadaluarsa adalah merupakan PMH.

    Menetapkan Penggugat boleh memakai tenaga kerja / buruh sendiri dalam melakukan aktivitas Bongkar Muat, tanpa ada gangguan/intervensi dari pihak manapun

    Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng mengganti kerugian  penggugat berupa materil sebesar Rp430 juta secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

    Menghukum para tergugat membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp3 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari secara tanggung renteng. 

    Apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap serta menghukum tergugat I, II dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul (gerechts koten). (abimanyu)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini