• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Miliki 1,9 Kg Ganja, Warga Asal Aceh Diadili

    07 November 2022, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T16:59:02Z

    TDC - Hermansyah alias Sagan (40) warga Desa Kute, Aceh Tenggara, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 1,9 kilogram, jalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11/2022).

     

    Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam dakwaannya menguraikan, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, disekitar daerah Padang Bulan, Medan. 

    "Atas informasi tersebut, para saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan dan melakukan penyelidikan," ujar JPU. 

    Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan  melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.

    "Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan," bebernya. 

    Lebih lanjut, setelah diintrogasi  terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kg dengan harga Rp1 juta. Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. 

    Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditumbang seberat 1,9 kg lebih. 

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

    Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari kepolisian. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini