• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Pasutri Terdakwa Penipuan Penggelapan Bisnis Kacang Kedelai Senilai Rp1,5 M Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan Hakim

    15 November 2022, November 15, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T18:22:21Z

    TDC- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Matbun meminta jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing agar menghadirkan terdakwa suami istri yang terlibat perkara penipuan penggelapan terhadap rekan bisnis senilai Rp1,5 Miliar. 


    Kedua terdakwa penipuan penggelapan dan TPPU terhadap rekan bisnis senilai Rp1,5 Miliar yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. 



    "Tidak bisa seperti ini kita sidang, Kamis (17/11/2022) ini harus kalian hadirkan ke sini (PN Medan)," tegas hakim Ulina Marbun di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/11/2022) sore.


    Pada sidang tersebut hakim Ulina Marbun terlihat kesal karena kedua terdakwa, Halim Alias Akim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling yang hadir secara virtual seolah tidak mendengar setiap pertanyaan majelis hakim meski jelas pertanyaan sebelumnya dijawab terdakwa.


    Terdakwa awalnya mengakui menjadi rekan bisnis dengan mengambil barang kepada korban sehingga berutang Rp1,5 miliar. "Benar saya sudah 1 tahun 10 bulan menjalin bisnis dengan korban yang mulia, tapi saya bukan menggelapkan. Total transaksi kami sudah Rp 40 miliar lebih dan sisanya Rp1,5 miliar yang masih sangkut, yang mulia," kata terdakwa Akim.


    Namun saat disinggung hakim apakah sisa Rp1,5 miliar itu menjadi utang, terdakwa malah mengaku tidak mendengar pertanyaan hakim. "Kamu merasa memiliki utang, ada utang mu kan?," tanya hakim. "Kalau utang harus dibayar apa tidak, merasa ada kewajiban membayar tidak?," tanya hakim lagi kepada kedua terdakwa yang terlihat di layar monitor.


    Namun terdakwa Akim berulang kali menjawab tidak mendengar pertanyaan hakim. Begitu juga saat hakim anggota bertanya kepada Aling apakah mengetahui perihal bisnis suaminya hingga berhutang. 

    "Terdakwa tau soal aliran dana Rp 1,5 M. Soal bahan kacang kedelai yang diterima sudah laku apa tidak, saudara tahu," tanya hakim.


    Terdakwa Alim yang mengenakan kaca mata ini mengaku tidak tahu. "Saudara ikut berdagang atau tidak? Terlibat kah dengan suami kamu dalam kelola toko kamu ini tidak," kata hakim lagi dengan nada sedikit kuat.


    Namun pertanyaan ini malah ikutan dijawab tidak dengar oleh terdakwa Aling. "Tidak dengar yang mulia, putus-putus," jawab terdakwa. 


    "Saudara ada hak membantah jangan berpura-pura tidak mendengar. Tadi bagus saja ini kok tidak mendengar, jadi jaksa Kamis ini hadirkan kedua terdakwa langsung ke persidangan ini," tandas hakim.


    Diketahui, JPU Bastian Sihombing dari Kejari Belawan dalam dakwaannya menyebutkan, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.


    Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan. 


    JPU Bastian Sihombing yang merupakan Kasubsi Pratut Kejari Medan ini menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Rutan Labuhan Deli. "Kedua terdakwa dilaporkan kembali dengan perkara TPPU oleh korban," beber JPU Bastian Sihombing. 


    Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada 2022 lalu terkait penipuan dan penggelapan rekan bisnis dalam pengadaan kacang kedelai senilai Rp1,5 Miliar. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini