• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Rekomendasi Mabes Polri Diabaikan, Oknum Polisi Polda Sumut Dilaporkan Ke Kadiv Propam

    21 Desember 2022, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T12:38:04Z

    TDC- Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates melaporkan sejumlah oknum Polisi Polda Sumut ke Kadiv Propam Mabes Polri, terkait tidak dilaksanakannya hasil rekomendasi Mabes Polri dan dugaan kriminalisasi terhadap laporan kliennya Sujono.

    Tim Advokat Tommy Sinulingga & Associates saat  melaporkan sejumlah oknum Polisi Polda Sumut.


    Para oknum polisi yang dilaporkan berstatus penyidik yaitu, AS, WHS, PNM, WT, RS, ESP selaku Teradu I. Kemudian, Dirreskrimum Polda Sumut berinisial TTA, Kabag Wassidik Ditreskrimum MHPT dan Kasubdit III Ditreskrimum BPS selaku Teradu II dalam laporan tersebut.


    Tim kuasa hukum Sujono, Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH menjelaskan, kliennya pada 19 Oktober 2022 menerima surat dari Birowassidik Mabes Polri terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Dumas (SP2HD) Nomor: 10716/X/RES.7.5/2022/Bareskrim Tgl. 18 Oktober 2022 yaitu terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT II Tgl. 20 Juli 2020.


    Kliennya sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Kusnan, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, sesuai rekomendasi Birowassidik Polri, penyidikan kasus itu semestinya tidak diteruskan, karena masih belum cukup bukti.


    "Dalam hal ini Birowassidik menyimpulkan bahwa hasil gelar di Birowassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan masih perlu penguatan alat bukti," kata Tommy kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).


    Dalam surat itu, juga memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk menunggu keputusan JPU Kejatisu atas berkas perkara yang telah dikirimkan pada 5 September 2022 dan apabila berkas perkara dikembalikan oleh JPU kepada penyidik dengan petunjuk yang sama, agar penyidik memberikan kepastian hukum dengan menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/ SUMUT/SPKT II Tgl. 20 Juli 2020.


    Namun, menurut informasi yang mereka peroleh dari JPU Kejatisu,  terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan 5 September 2022 kepada JPU dikembalikan lagi oleh JPU kepada penyidik.

    "Sampai saat ini terhadap SP2HD yang sudah diterima pengadu sejak 19 Oktober 2022 belum dilaksanakan gelar perkara penghentian perkara terhadap laporan polisi tersebut oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut," ujarnya.


    Karena itu, mereka juga telah melakukan permohonan dengan mengirimkan Dumas ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 3 November dan 16 November 2022, untuk melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti hasil rekomendasi Birowassidik Mabes Polri.


    Bahkan, lanjutnya, pada 22 November 2022 sudah pernah dikirimkan surat Permohonan Kepastian Hukum Karena Penyidik Tidak Melaksankan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus,  namun hal tersebut tidak juga dilaksanakan.


    "Kami melihat Teradu II, tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan hasil gelar di Birowassidik Mabes Polri, dan secara fakta surat telah dikirimkan namun tidak pernah menanggapi pengaduan dari Pengadi berdasarkan hasil Rekomendasi gelar di Birowassidik Mabes Polri pada 8 September 2022," sebutnya.


    Justru, yang mereka heran, pada 15 Desember 2022 diundang untuk gelar perkara pada 16 Desember 2022 untuk dilakukan gelar perkara khusus atas Dumas Ahmad Kusnan (pelapor).

    "Pada gelar tersebut diketahui bahwa penyidik tidak pernah mengajukan permintaan untuk melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan sebagaimana rekomendasi gelar di Birowassidik Mabes Polri 8 September 2022 dari pimpinan gelar atas nama MHPT," terangnya.


    Mereka menduga penyidik tidak netral dan ada keberpihakan kepada pelapor. Padahal, mereka sudah menyampaikan pada saat gelar perkara khusus pada 16 Desember 2022 adanya rekomendasi dari Karowassidik Mabes Polri yang telah menyimpulkan dan telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara itu untuk menghentikan penyidikan namun pimpinan gelar menyampaikan jika ada Dumas masuk ke Kabag Wassidik Polda Sumut wajib digelarkan tanpa menghiraukan adanya keputusan gelar khusus Birowassidik.


    Melihat kejanggalan itu, mereka menduga Teradu I dan Teradu II telah berpihak dan tidak netral serta tidak objektif dalam melakukan penyidikan dan melihat fakta hukum. Kedua teradu, diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap Pengadu. 


    "Untuk itu kami memohon agar kedua teradu diperiksa atas dugaan pelanggaran telah berpihak dan tidak netral serta tidak objektif dalam melakukan penyidikan. Menghukum dan menindak tegas atau memberikan penggantian penyidik yang menangani perkara dan  pemberhentian penyidik dari penugasan penyidikan perkara," pintanya.


    Kemudian, membatalkan hasil gelar perkara khusus di Polda Sumut 16 Desember 2022 agar tidak terjadinya kegaduhan hukum, atau kekacauan hukum dalam instansi Polri dan memberikan kepastian hukum dalam institusi Polri akibat perbuatan Teradu II yang menyebabkan adanya 2 hasil gelar yang kontradiktif dikarenakan kedua teradu tidak melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.


    "Kami juga meminta kedua teradu untuk melaksanakan keputusan gelar khusus Birowassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 untuk menghentikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/ SUMUT/SPKT II Tgl. 20 Juli 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah Mabes Polri," pungkasnya. 


    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang berupaya dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut belum menjawab panggilan telpon maupun pesan singkat. (abimanyu)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini