TDC- Majelis Hakim diketuai M.Nazir menghukum Dua terdakwa perkara 98 butir pil ekstasi dengan pidana masing -masing dengan 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Rabu (21/12/2022).
Istimewa |
Kedua terdakwa yakni Yuda (26) warg Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan Samsul Arifin (38) warga Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan
Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuaan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukumana selama 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama ,10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Majelis Hakim diketuai
M.Nazir yang menghadirka terdakwa secara daring.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Halim menyebutkan, hpukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidaer 3 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, kedu terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringkan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan," katanya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum kedia terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
"Kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, dan kami berikan waktu 7 hari, untuk pikir-pikir,"pungkas Majelis. Hakim, sembari menutup sidang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin ditangkap polisi bersama dengan saksi M.Fadli (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib
"Awal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Chandra Sitepu, Saksi Viet Chandra Vedico Pardede, saksi Bastanta Kaban dan saksi Kurniawa Ramadhan (masing-masing) mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, ujar JPU Pantun.
Dijelaskan JPU,selanjutnya para saksi melakukan undercover buy dan menghubungi terdakwa YUDHA lalu para saksi mengatakan apakah ada obor (pil ekstasi) lalu terdakwa YUDHA mengatakan ada tetapi tunggu sebentar dan para saksi memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dengan harga perbutirnya Rp.150.000.
Singkat cerita, akhirnya, para terdakwa sepakat bertemu dengan di Jalan Gajah Mada kemudian.tidak berpala lama datang Terdakwa Yudha lalu mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi sudah ada kemudian para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin.
"Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa1 plastic bening berisikan 98 butir pil ekstasi warna ping dan 1 Hape Samsung dari kedua terdakwa,"sebut JPU.
Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa
dan Kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari saksi M. Fadli.
"Saat dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa M Fadli ditangkap di Jalan S.Parman Gang Harapan Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Baru yang sedang duduk dipinggir jalan lalu polisi melakukan penangkapan terhadap saksi M. Fadli,"kata JPU.
Setelah menangkap M.Fadli kemudian para saksi polisi melakukan kembali melakukan interogasi terhadap saksi M.Fadli dan terdakwa M.Fadli mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Hendro (belum tertangkap),
'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya kedua terdakwa Yuda dan Samsul Arifin bersama terdakwa saksi M. Fadli maupun barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum,"pungkas JPU. (abimanyu)