• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kapolda sebut Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban

    02 Februari 2023, Februari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-02T14:09:49Z

    TDC-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ridwan Zulkarnanin Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban.



    Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada acara penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


    Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 19 Polres di bawah kepemimpinan Irjen Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut meraih zona hijau.


    "Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara di hadapan para Kapolres di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah seperti dihimpun Kamis, 2 Februari 2023.


    Karena, lanjut dijelaskan Kapolda , memberi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban.


    "Zaman sudah berubah. Ayo. Kita harus terus membangun dan membari pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik," jelas Irjen Panca. 


    Selain itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.


    "Ini sangat penting. Memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Maka, hari ini saya undang para Kapolres hadir ke Ombudsman. Harapannya, para pimpinan ini  bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran di bawahnya. Ini kewajiban kita," imbuh Irjen Panca Putra Simanjuntak.


    Kemudian, kata Irjen  Panca Putra Simanjuntak, ia mengaku senang karena jumlah Polres jajaran yang meraih zona hijau meningkat dibandingkan hasil survei Ombudsman sebelumnya.


    "Saya senang. Jumlah Polres yang meraih zona hijau naik dibanding survei sebelumnya," kata Irjen Panca Putra Simnajuntak memungkasi.


    Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, 19 Polres jajaran Polda Sumatera Utara meraih zona hijau.


    Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei sebelumnya, yakni hanya 9 Polres yang meraih zona hijau pada survei tahun 2021.


    Dari 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, 7 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.


    Ke 7 Polres dimaskud masing-masing Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76) dan Polres Tanjungbalai (89,27) serta Polres Belawan (88,83).


    Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).


    Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polresta Kota Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).


    Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, tentu harapannya, kepolisian agar terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


    "Mereka (kepolisian) harus kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Abyadi Siregar.


    Lanjut dijelaskan Abayadi Siregar, hal ini penting. 


    "Apalagi saat ini, banyak tagline-tagline bernada negatif yang menggambarkan belum baiknya layanan kepolisian. Misalnya, hastag percumalaporpolisi, no viral no juatice, no money no justice," jelas Abyadi Siregar.


    Ini semua, kata Abyadi Siregar, merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat atas layanan kepolisian yang selama ini berkembang.


    "Semua hastag-hastag itu merupakan bentuk ungkapan kekecewan masyarakat atas layanan kepolisian yang berkembang di tengah masyarakat," kata Abyadi Siregar lagi.


    Karenanya, kata Abyadi Siregar, ini adalah tantangan besar Polri. 


    "Mengembalikan kepercayaan publik, bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. Ini tugas berat," pungkas Abyadi Siregar.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini