• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Pasutri di Medan Mohon Polda Sumut Bebaskan Putranya

    10 Februari 2023, Februari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-10T16:09:49Z

    TDC-Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suhada dan istrinya memohon Ditresnarkoba Polda Sumut membebaskan putranya, Fadli (19).



    Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2022 Putranya Fadli ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.


    Karenanya, Pastutri tersebut mengaku kecewa dangan tindakan oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.


    Pasalnya anaknya Fadli ditangkap karena dituduh memiliki narkoba seberat 30 gram. 


    Suhada menjelaskan bahwa penangkapan anaknya bermula saat  Fadli diajak oleh Diki ke salah satu loket di terminal bus Amplas.


    "Pada hari Senin, anak saya lagi demam. Si Diki nelepon minta diantarkan ke Amplas. Jadi yang bawa kendaraan itu Diki karena anak saya sakit. Lalu sebelum naik di boncengan sepeda motor, Diki memberikan sebuah bungkusan plastik hitam agar di simpan dalam sakunya," ujar Suhada, Jumat, (10/2/2023).


    Saat itu, lanjut SUhada menjelaskan, Putranya tidak mengetahui apa isi bungkusan yang diberikan oleh Diki tersebut.


    "Singkat cerita, mereka berangkat dari rumah Diki di Jalan Bandar Setia Gang Bakong, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," jelas Suhada.


    Kemudian, Ayah Fadli menerangkan, malam itu juga sebelum Diki mengajak anaknya, Diki juga mengajak Duha.


    Namun Duha tidak bersedia karena mau mengambil BPKB mobilnya.  


    "Karena Duha tidak mau, akhirnya Diki mengajak anak saya Fadli. Mereka pun berangkat dengan mengendarai sepeda motor saya Honda Beat warna merah putih," terang Ayah Fadli.


    Saat itu, kata Ayah Fadli, Diki yang membawa sepeda motor, karena Putranya sedang sakit. 


    "Setelah Sampai di Amplas, Diki yang pada saat itu mengemudikan sepeda motor meminta Fadli agar memberikan bungkusan plastik hitam yang dia pegang ke seseorang yang diketahui adalah seorang petugas kepolisian. Malam itu juga Fadli anak saya mau dibebaskan, ternyata dibawa ke Polda Sumut dan dijadikan tersangka," sebut Ayah Fadli.


    Dua hari kemudian, ungkap Ayah Fadli, ia mendatangi Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melihat anaknya.


    Saat itu, ia bertemu juga dengan kedua orangtua Diki.


    "Saya bertanya kepada Diki, bagaimana ini Diki kejadiannya. Saat itu Diki menjawab bahwa sudah saya bilang sama Pak Polisinya, bahwa Fadli itu tidak tau menau apa isi dalam plastik hitam itu. Fadli hanya mengantarkan Diki ke Amplas," kata Ayah Fadli menirukan ucapan Diki.


    Masi kata Ayah Fadli, saat berada di ruangan, penyidik sempat bertanya kepada saya, apa permohonan bapak dan ibu kepada Kami.


    "Saat itu saya hanya meminta berkas anak saya Fadli dengan berkas Diki dipisahkan. Karena saya meyakini bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dengan narkoba. Dia hanya diminta mengantarkan Diki ke daerah Amplas," ungkap Ayah Fadli.


    Tetapi nyatanya, kata Ayah Fadli, di luar dugaan anaknya ditetapkan sebagai pengedar oleh penyidik.


    "Namun saya sangat kecewa kepada penyidik karena anak saya dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika," kata Ayah Fadli lagi.


    Padahal, tutur Ayah Fadli, Putranya tidak tau apa-apa soal isi plastik itu.


    "Lalu pada tanggal 3 Januari 2023, saya datang kembali ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat itu, saya kembali bertanya kepada Diki. Diki tetap berkeras bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dan tidak tau menau soal narkoba itu," tuur Ayah Fadli.


    Bahkan, Diki pun sempat membuat surat pernyataan bahwa anak saya Fadli tidak terlibat dengan narkoba tersebut. Surat pernyataan itu itu dibuat di atas kertas putih bermaterai Rp10 ribu.


    Pernyataan tersebut disampaikan Diki yang saat itu didampingi Ayahnya, Bambang Irawan saat berada di Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis 9 Februari 2023.


    Karena tidak terima Putranya dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, kemudian ia mengajukan Prapradilan.


    "Saya lakukan prapid untuk mendapatkan keadilan. Saya bermohon kepada Bapak Jokowi Presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kejaksaan Agung, Kejatisu, Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III Bapak Dr HINCA I.P. PANDJAITAN XIII agar kiranya meringankan langkah membantu memberi keadilan kepada anak saya Fadli," katanya lagi.


    Kami orang, kata Ayah Fadli sudah dan tidak tau hukum maka kami mohon kepada siapa saja yang bisa membantu kami.


    "Tolong bantu kami agar anak kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus yang menimpa dirinya. Anak saya tidak mungkin terlibat dan ikut jaringan narkoba. Karana sejak dia kecil, dia selalu bercita-cita ingin menjadi seorang TNI maka ditahun 2023  umurnya masih 19," imbuh Ayah Fdli sembari menambahkan putranya sudah mengurus  SKCK untuk mengikuti seleksi masuk TNI.


    Terpisah, Kabidkum Polda Sumut Kombes Andry Setiawan saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Februari 2023 terkait prapid tersebut menjelaskan bahwa prapid tersebut sudah gugur.


    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji sudah dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini