• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PTPN III Prihatin Bentrokan Petugas dan Warga

    01 Februari 2023, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T18:12:00Z

    TDC-PTPN III (Persero) menyampaikan prihatin atas bentrokan yang terjadi antara Satuan Pengaman (Satpam) perusahaan dengan warga.



    Warga dimaksud dari kelompok penggarap lahan di areal HGU PTPN III Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 25 Januari 2023.


    Rasa prihatin itu disampaikan Senior Executive Vice President Business Support (SEVP BS) Tengku Rinel, dalam keterangannya, Selasa 31 Jauari 2023.


    Tengku Rinel meminta seluruh pihak untuk bisa menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Pada prinsipnya, optimalisasi pengelolaan aset perusahaan yang dilakukan PTPN III telah ditempuh dengan cara-cara yang berperikemanusiaan.


    “Itu menjadi konsen kami (PTPN III), bagaimana agar aset perusahaan bisa kita kelola dengan optimal tanpa ada gesekan-gesekan, yang merugikan semua pihak,” ujarnya.


    Rinel mengatakan, peristiwa bentrok tersebut, terjadi ketika sejumlah Satpam beserta alat berat bergerak dari lahan yang dibersihkan, untuk beristirahat di Kantor Afdeling IV. 


    Namun, ada provokasi dari sejumlah warga dan pelemparan ke anggota pengamanan.


    “Anggota pengamanan mencoba menghadang warga agar tidak menduduki alat berat dan meredam keributan. Namun, mereka terkesan sengaja untuk membuat keributan di lapangan,” kata Rinel.


    Dalam peristiwa itu, kata Rinel, 1 orang Satpam PTPN III mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu, 1 orang lainnya terkena lemparan bahan bakar minyak (BBM), dan kaca alat berat milik perusahaan, pecah.


    “Kami juga menyesalkan adanya warga yang mengalami pemukulan. Tentunya kami menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang, dan perusahaan akan menindak tegas pihak keamanan kami jika terbukti melakukan pemukulan,” kata Rinel lagi.


    Rinel menyampaikan, areal tersebut merupakan lahan yang dulunya telah di“suguh hati” oleh PTPN III. 


    Bahkan, pihaknya sudah memasang plang larangan untuk mendirikan bangunan di lahan HGU aktif itu.


    “Namun, ada penggarap lain yang mendirikan kembali bangunan baru di lokasi itu, tetapi tidak berpenghuni. Tujuan pembongkaran bangunan, agar tidak bertambah bangunanbangunan baru yang akan semakin mempersulit kerja pengoptimalan aset perusahaan ke depan,” tambah Rinel.


    Rinel meminta kepada warga yang tidak berhak atas lahan tersebut, untuk mengembalikannya dengan sukarela. 


    “Kami terus melakukan upaya persuasif terhadap optimalisasi pengelolaan aset perusahaan untuk menjaga kondusifitas serta menghindari kerugian yang lebih besar bagi semua pihak,” tambah Rinel.


    Beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan PTPN III sejak beberapa tahun lalu, di antaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara kekeluargaan kepada penggarap, serta mengadakan dialog bersama warga dan tokoh masyarakat yang disaksikan para pemangku kepentingan.


    “Kepada penggarap yang telah mengembalikan lahan garapannya, perusahaan telah memberikan biaya suguh hati atau tali asih atas tanaman dan bangunan mereka,” tambah Rinel.


    Status Lahan HGU


    Perihal status lahan tersebut, sebelumnya ditegaskan oleh Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III adalah sah dan masih aktif. 


    Pernyataan tersebut, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu.


    “Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujarnya.


    Pangasian mengatakan, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.


    “Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambahnya.


    HGU Nomor 1 Siantar, juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang.


    Menurut Robert, pelaksanaan kebijakan PTPN III dalam mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur.


    Sebelum kegiatan pengoptimalisasian aset dilakukan, kata Robert, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan, seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.


    “Proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asih (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis,” katanya memungkasi.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini