TDC-Fraksi Golkar DRPD Provinsi Sumatera Utara mengultimatum Gubsu Edy Rahmayadi perihal status Ali Sutan Harahap atau TSO sebagi Bupati Palas.
Ultimatum tersebut disampikan Farksi Golkar DPRD Sumut sebagai bentuk dukungannya kepada TSO sebagai Bupati Palas.
Oleh sebab itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjalankan instruksi Surat Mendagri Tito Karnavian No 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Instruksi itu tentang pengaktifkan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Palas.
Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, di antaranya Penasehat Fraksi yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution.
Kemduian Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen pada hari Jumat 10 Maret 2023.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Padanglawas.
Hal ini merujuk dari Surat Keterangan Sehat dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, yang menyampaikan TSO telah dinyatakan sehat.
Dalam surat itu juga, Mendagri meminta Edy Rahmayadi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.
Namun, ternyata Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan belum bisa melaksanakan instruksi Mendagri tersebut, dengan alasan harus ada hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP H. Adam Malik di Medan.
"Menurut pandangan kami apa yang dilakukan, diperintahkan Mendagri wajib dilaksanakan tanpa alasan apapun," ujar Irham Buana.
Mendagri, kata Irham Buana sebagai representatif Pemerintah Pusat dan menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah.
"Baik gubernur dan bupati/wali kota. Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Edy Rahmayadi untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas," tegas Irham Buana.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Edy Rahmayadi untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan menyuruh atau menyarankan TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.
Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat.
Sehingga, menurut Fraksi Partai Golkar Gubernur harus secepat-cepatnya atau segera mungkin melaksanakan instruksi Mendagri untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas.***