• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut tak Ditahan

    12 April 2023, April 12, 2023 WIB Last Updated 2023-04-12T13:28:38Z

    TDC-Mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA, tersangka kasus penipuan tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.



    Padahal, pada hari Selasa, (11/4/2023) kemarin, berkas tahap 2 telah dilimpahkan ke Kejari Medan.

    Saat itu, IA berjalan seorang diri. 


    Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.


    Saat itu, IA menghindari awak media dan berlalu begitu saja.


    Sebelumnya, IA dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. 


    Eks anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut ini dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.


    Karena itu, berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.


    Ironisnya, Kejari Medan tidak melakukan penahanan terhadap IA  alias ditangguhkan penahanannya.


    Sementara itu, Rosmala Sebayang mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini pernah dilakukan mediasi di Polrestabes Medan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemui titik terang.


    Lanjutnya, IA mengaku mengembalikan uang yang digelapkan tersebut setelah dilakukan ke Polrestabes Medan.


    "Sebelumnya kita dipermainkan. Janji-janji terus. Lalu kita merasa ditipu, kita lapor secara resmi di kepolisian baru dia mengaku transfer dan selain bukti transfer tidak ada uangnya tidak sampai karena sudah diblokir," ungkapnya.


    Sejumlah pihak menilai ada perlakuan khusus terhadap eks anggota DPRD Sumut tersebut. 


    Meski perkara kasus penipuan dan penggelapan itu telah bergulir dua tahun lamanya, IA masih bebas menghirup udara segar tanpa dilakukan penahanan.


    Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Friyanto Naibaho didampingi Kasi Intel Simon terdapat kontra dengan keterangan korban. 


    AP Friyanto Naibaho menerangkan bahwa tersangka IA ditetapkan sebagai tahanan kota karena tuntutan 4 tahun.


    "Tersangka dijaminkan oleh istri tersangka. Tersangka koperatif dan uang korban telah dikembalikan," ujar Friyanto Naibaho.


    Sebelumnya Rosmala Sebayang didampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan menjelaskan, kronologi kasus penipuan yang dilakukan IA tersebut.


    "Dulu saya kenal dengan IA melalui teman ke teman, beliau pengakuannya dulu manager di sebuah perusahaan gas. Nah, setelah itu dia nawari mau jual sebuah truck kepada saya," ucap Rosmala.


    Rosmala menjelaskan, akhirnya saya sepakat untuk membeli

    truck tersebut seharga Rp100 juta.


    "Sebagai Down Payment (uang muka) dengan perjanjian IA akan mengantarkan truck yang ingin dijualnya kepada saya waktu itu," jelaskan.


    Saat uang tersebut diserahkan kepada IA, kemudian ia juga memberikan kwitansi penyerahan uang kepada saya.


    "Namun hingga laporan ini dibuat, mobil truck yang ia maksud tak kunjung diantar. Setiap saya bertanya dari WhatsApp, tidak dibalas. Saya telepon direject," katanya dengan nada kesal.


    Rosmala juga menerangkan, karna kecurigaannya terhadap IA yang tak kunjung mengangkat telponnya, ia mempertanyakan kepemilikan truck yang ingin dijual tersangak kepada pemilik PT Dirgantara Deli Trans.


    Mengapa ke PT Dirgantra Deli Trans, karena IA saat itu mengaku sebgai maneger di perusahaan tersebut.


    "Ya karna dia gak balas WhatsApp saya, dan reject telpon saya, akhirnya saya nanyalah ke si Roby selaku Pemilik PT Dirgantara Deli Trans," ungkap Rosmala.


    Kemudian, setelah itu, diketahuilah kebenarannya tentang truck.


    "Ternyata benar truck yang mau dijual si IA itu bukan miliknya. Melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans," pungkas Rosmala. (mn.09)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini