• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Hingga Mei 2023, Kejatisu Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

    22 Mei 2023, Mei 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-21T18:10:12Z

    TDC-Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkoba.



    Kemudian, 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.


    Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan pada hari Minggu 21 Mei 2023.


    Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. 


    Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.


    "Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ujar Yos.


    Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati.


    Yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.


    Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di antaranya 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 di Kejari Medan.


    Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kasus ini. 


    Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) atau pun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


    "Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," katanya.


    Yos menegaskan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat, teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 


    "Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini