• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tangkap 2 Maling

    06 Mei 2023, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T13:56:09Z

    TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua maling yang meresahkan warga.



    Dua orang maling dimaksud masing-masing berinsial RSH (28) dan DIS (20).


    Penangkapan terhadap dua maling kampung itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora.


    Keduanya diamankan tanpa perlawanan dari kediaman mereka  di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat, 5 Mei 2023) sekitar pukul 11. 00 Wib.


    Keduanya selalu duet melakukan kejahatan seperti melakukan pencurian handphone milik Lasmaria Sinambela (48), warga Pasar VIII Dusun XVI Desa Sampali Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 27 April 2023 pukul 06:00wib.


    Atas kejadian itu korban kehilangan 2 unit HP Samsung Galaxi, 1 unit HP Oppo, Xiomi, Vivo, lenovo dan uang tunai Rp 2 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.


    Tidak hanya itu, pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 02:45 Wib, keduanya menggasak sepeda motor Yamaha pelat BK 3131 AFR bersama 3 unit handphone merk Asus,  Oppo dan Nokia milik Khairun Rizal (32), warga Jalan Bersama-sama Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan dan korban membuat laporan pengaduan ke Polsek setempat. 


    Bahkan kedua pelaku tak segan-segan membacok korbannya yang mencoba melawan. 


    Seperti yang dialami  Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25) warga  Dusun VIII Jalan Stabat Area Bloc A Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan ini mengalami luka bacok jempol kirinya yang dilakukan kedua pelaku saat korban melintas di Jalan Pengabdian dekat kuburan Desa Laut Dendang, Kamis 4 Mei 2023  sekitar pukul 01.30 Wib.


    Atas laporan pengaduan para korban, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan membentuk team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim Ipda Junaedi Karosekali untuk mencari dan menangkap pelaku.


    Hasilnya personel mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku dan langsung menangkap keduanya saat berada di rumah. 


    "Tanpa perlawanan keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 unit handphone Samsung dan obeng," kata Kapolsek. ( AVID/r)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini