• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Korban Penipuan 4 Miliar Keluarkan Rp50 juta untuk Penyidik

    13 Juni 2023, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T19:13:34Z

    TDC-Korban penipuan senilai Rp4 miliar di Kota Medan mengelurakna Rp50 juta untuk penyidik Polrestabes Medan.



    Namun, kendati telah mengeluarkan Rp50 juta untuk penyidik Polrestabes Medan, tetapi hingga saat ini, korban penipuan Rp4 miliar itu belum mendapat keadlian.


    Pasalnya, 1,5 tahun kasus penipuan tersebut dilaporkannya di Polrestabes Medan, namun hinga kini para penipu masih menghirup udara segara.


    Padahal, pihal kepolisian membantah istilah 'No Viral No Justice' dalam setiap penanganan kasus hukum atau tindak pidana yang ditangani.


    Merujuk pada kasus penipuan yang dialamai Laurenz Henry Hamonangan Sianipar tersebut di atas, jargon yang terlanjur melekat di benak masyarakat itu ada benarnya. 


    Karena faktanya, penyidik Polri mampu bergerak cepat ketika sosial media (sosmed) sudah 'berbicara' alias viral. 


    Sedangkan kasus-kasus lain acapkali diabaikan, sekalipun pelapor mengaku harus merogoh kocek untuk kepentingan oknum penyidik dengan berbagai dalih. 


    Laurenz Henry Hamonangan Sianipar adalah saksi korban dalam kasus pemalsuan akte perjanjian jual beli lahan sawit dan 3 areal persil lainnya di Bagan Batu, Provinsi Riau senilai Rp6 miliar. 


    Pria 47 tahun yang bermukim di Komplek Tasbih I, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal itu mengaku secara resmi telah melaporkan JP Situmorang dkk pada 25 Januari 2022 dengan bukti lapor No.STTLP/294/I/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 25 Januari 2022. 


    "Kejadiannya 16 November 2021, saya laporkan 25 Januari 2022 atau 2 bulan kemudian. Padahal akibat kasus ini, saya merugi Rp4 miliar yang merupakan uang panjar dari total harga untuk 4 persil lahan sawit, ruko dan lahan kosong," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023). 


    Namun, lanjut Laurentz, meski sudah bergulir selama 1,5 tahun, keadilan yang diharapkannya tak kunjung datang. 


    Menurutnya, terlalu banyak alasan penyidik yang menanganinya. 


    "Padahal semua terlapor ada 6 orang sudah diperiksa. Notaris juga sudah. Saya sebagai pelapor juga sudah diperiksa, SPDP sudah disampaikan ke Kejari Medan, SP2HP sudah segunung saya terima. Tapi masih penyelidikan saja terus dan semakin enggak jelas penanganannya," katanya dengan nada kesal. 


    Sebelumnya, Laurenz mengaku telah mengeluarkan uang 'penyidikan' Rp50 juta kepada Kanit yang beralasan untuk Kasatreskrim dan operasional meninjau lokasi lahan di Bagan Batu. 


    Tapi semuanya tak ada hasil, sebab hingga hari ini para pelaku masiah bebas berkeliaran.


    "Awak (saya) korban. Tapi diminta duit sudah 50 juta. Kalau ada hasil ikhlas awak. Kalau enggak, ya gimana. Sudah pun saya laporkan ke Propam Poldasu. Sudah diperiksa penyidiknya, tapi ya gitu aja, tetap awak tak dapat keadilan," pungkasnya. 


    Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp tak merespon sedikitpun.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini