• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi

    13 Juni 2023, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T11:02:49Z

    TDC-Direktoratresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat belasan ribu narkotika jenis pil ekstasi. 



    Pengungkapan ini bermula dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut, Aiptu FFB karena membawa 66 gram narkotika jenis sabu-sabu.


    Dari pengungkapan ini, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.


    Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi mengaku, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena membawa sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kabupaten Asahan. 


    "Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 66 gram dari dalam mobil," ujar Kombes Yemi didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra pada hari Selasa 13 Juni 2023.


    Akan tetapi, lanjut dijelaskan eks Kapolresta Deliserdang ini, bahwa narkotika itu bukan milik FFB. 


    Melainkan milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu-sabu itu di mobil oknum tersebut. 


    "Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda," jelas Kombes Yemi.


    Setelah diamankan, ungkap Yemi, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkotika jenis sabu-sabu itu kedalam mobil FFB. 


    "Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," ungkap orang nomor satu di Ditresnarkoba Polda Sumut ini.


    Kemudian, Yemi menerangkan, personel  kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.


    "Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.


    Sementara itu, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.


    "Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," tambah Hadi.


    Kat Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 


    "Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," pungkasnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini