• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Dragon KTV Jadi Sorotan Lantaran Disebut-sebut Edarkan Narkotika

    20 Juli 2023, Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T12:41:47Z

    TDC-Salah satu lokasi hiburan malam di Medan, yang kini menjadi sorotan setelah disebut-sebut menjadi lokasi peredaran narkotika adalah Dragon KTV yang berdiri di komplek pertokoan Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. 



    Ironisnya, meski kabar miring itu sudah tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional tersebut, terkesan kebal hukum. 


    Bahkan pengelola bisnis hitam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. 


    Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). 


    Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300 ribu perbutir dan H5 dibanderol Rp200 ribu perbutir. 


    Atas situasi tersebut, praktisi hukum Catur Ramadani mendesak Walikota Bobby Nasution melalui Dinas Pariwisata Kota Medan serta Kapolda Sumut untuk menutup lokasi hiburan yang dicurigai cukup berkontribusi dalam merusak generasi muda di ibu kota provinsi ini. 


    "Kami minta masalah ini bisa menjadi atensi Walikota dan Kapolda Sumut yang baru. Dan kami berharap bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi bisa memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih, khususnya di Dragon KTV," tambahnya. 


    Catur juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa izin Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i. 


    "Dari hasil investigasi kami Dragon KTV itu beroperasi 24 jam dan sangat jelas melanggar Perda Kota Medan yang berlaku. Atas pelanggaran itu, harus dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon KTV tersebut. 


    "Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima di bulan puasa Ramadan pun lokasi ini beroperasi setelah setoran dengan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini