• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ironis, Ombudsman RI Diduga Lakukan Maladministrasi pada Seleksi Kepala Perwakilan

    05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T15:34:31Z

    TDC-Ironis, Ombudsman RI juga diduga melakukan maladminsitrasi pada seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Tahun 2023.



    Padahal, salah satu tujuan didirikannya lembaga negara bernama Ombudsman ini ialah mencegah dan memberantas praktik maladminsitrasi.


    "Selain tidak mencerminkan kebhinekaan dan azas transparansi, dalam seleksi Kaper tahun 2023, pimpinan Ombudsman RI juga secara nyata telah melakukan maladminstrasi," tegas praktisi hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan prihal kisruh seleksi Kaper tahun 2023, Kamis, 5 Oktober 2023. 


    Padahal, lanjut dijelaskan Roni, berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan ; Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan : kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.


    "Kemudian, dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan ; Ombudsman antara lain bertujuan : mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera," jelasnya.


    Selanjutnya, mendorong penyelengaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


    Poin lain dari tujuan Ombudsman ialah meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik. 


    "Tujuan Ombudsman lainnya dalam Pasal 4 UU 37 Tahun 2008 ialah membantu menciptkan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladminstrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme," imbuhnya.


    Berdasarkan hal itu, tegas Roni, pimpinan Ombudsman RI dalam melaksanakan seleksi Kaper tahun 2023 telah melanggar amanah yang diamantkan dalam Undang-undang kepada lembaganya.


    "Maka dari itu, Mari sama-sama kita nilai. Lembaga negara yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah praktek maladminstrasi justeru malah melakukan maladminstrasi. Sungguh miris ini. Dengan demikian, sekaitan dengan proses seleksi Kaper tahun 2023, pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini," tegas Roni.


    Ketika ditanya pendapatnya tentang adanya dugaan interpensi terhadap pimpinan Ombudsman RI dari oknum-oknum tertentu dalam proses selksi Kaper 2023 ini, Roni mengatakan itu masih sebatas dugaan dan perlu dicari tau kebenarannya.


    "Namun yang jelas, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga dan isntansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," kata Roni seraya menegaskan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk mundur jika tidak mampu mengemban amanah yang diamantkan dalam Undang-undang.


    Karena itu, kata Roni, Ombudsman penting untuk menjelaskan ini ke publik.


    "Sebab, beranjak dari persoalan seleksi Kaper tahun 2023 ini, masyarakat menilai pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik kepada Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang bertujuan untuk memberantas maladminstrasi," pungkas Roni.


    Sebelumnya, setelah ditunda selama tiga hari, akhirnya Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.


    Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.


    Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.


    Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdez Junianto Nainggolan.


    Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.


    Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan ketidaktransparanan seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleski Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.


    Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya.


    Bahkan ironisnya, tahapan seleksi Kaper Ombudsman Tahun 2023 hingga saat ini terhenti dengan alasan yang tidak jelas. (red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini