TDC-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan, ada unsur kelalaian pihak Swalayan Maju Bersama.
Hal itu dilakukan menyusul investigasi ke Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 15 Maret 2024 yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag RI.
Investigasi dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan di media online terkait adanya temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan dan minuman produk halal dalam satu tempat.
Dalam investigasi tersebut, tim Pengawas BPJPH Kemenag RI menemukan fakta di lapangan, bahwa pelaku usaha Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan telah mengakui dan membenarkan peristiwa tersebut.
“Kami mengintesvigasi fakta lapangan dan sudah kita tuangkan di Berita Acara Pengawasan (BAP) kami. Intinya tadi, pelaku usaha membenarkan hal itu, dan itu unsur kelalaian bukan kesengajaan,” kata Agip Lili Setiawan selaku Analis Hasil Pengawasan dan Dumas BPJPH Kemenag RI.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Agip mengatakan bahwa itu ranahnya pimpinan, karena dirinya tidak bisa berandai-andai.
“Kalau untuk sanksi yang diberikan, itu ranahnya pimpinan, kami tidak bisa mendahului, apakah itu sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya. Nanti pimpinan kami dalam hal ini yang akan menentukan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Sementara untuk investigasi hari ini cukup, karena materinya semua sama ya, dan semua outlet pun sekarang prosesnya sudah clear semua.
"Bahkan kemarin kami dari bandara itu tidak langsung ke Hotel, tapi kita melakukan penyamaran ke Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan,” tambahnya.
Ia mengatakan saat melakukan investigasi dan BAP, dihadiri oleh pihak Pelapor yakni Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan istrinya, sementara dari pihak Pelaku Usaha dihadiri oleh Rio Nababan selaku penanggung jawab Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan.
“Tadi juga dihadiri semua manajer operasional untuk semua outlet Pasar Swalayan Maju Bersama,” sebutnya.
Dirinya mengimbau kedepannya pihak Perusahan harus lebih memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku usaha harus melihat aturan yang harus dijalankan oleh pelaku usaha, dalam memenuhi ritel itu dasarnya UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Nah, terlepas dari konteks bulan Ramadhan atau tidak, itu menjadi kewajiban, harus ada pemisahan lokasi atau tempat mulai distribusi, penyimpanan, penyajian sampai dengan kemasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal ditemukan, di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, oleh Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Senin (11/3/2024).
Hal itu disampaikannya ketika dirinya mendatangi Pasar Swalayan tersebut bersama dengan tim Diskoperindag Kota Medan yang diwakili oleh Kabid Penindakan, Rudi Lubis.
“Awalnya istri saya belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu (10/3/2024) siang. Namun, pada malam harinya, ketika saya diberikan makanan berupa biskuit yang dibeli oleh istri saya, disitulah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi,” katanya.
Mengetahui hal itu, Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Kabag Hukum Pemko Medan dan Kadis Koperindag Kota Medan dan mengecek langsung ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, ternyata benar bahwa makanan yang mengandung bahan babi tersebut dicampurkan dengan makanan produk halal dalam satu rak yang bertuliskan "Aneka Barang Diskon Khusus.
“Ini sudah kesalahan besar. Pihak perusahan seharusnya bisa memisahkan mana makanan halal, mana makanan non-halal. Apalagi, ini menjelang bulan suci Ramadhan, kasihan umat muslim apabila terkecoh yang dibeli ternyata non halal apalagi sempat dimakan,” sebutnya.
Ia juga meminta agar pihak Pemko Medan segera memproses pemilik Pasar Swalayan karena dinilai ceroboh dan tidak berhati-hati, karena telah merugikan konsumen.
“Kita menduga jangan-jangan bukan hanya Pasar Maju Bersama di Ringroad saja, bisa jadi di Maju Bersama di lokasi lainnya yang ada di Kota Medan, oleh karena itu, pihak Pemko Medan melalui Diskoperindag Medan segera melakukan sidak di tempat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Manager Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad Medan, Sumarlin meminta maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa hal itu merupakan kelalaian dari karyawan baru.
“Ini kelalaian dari karyawan baru, kemarin pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, makanan yang mengandung bahan babi itu digabungkan ke makanan produk halal,” katanya.
Atas kejadian itu, Ia mewakili Perusahaan meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan, dan segera membenahi tempat makanan tersebut.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini, kami segera membenahi dan meletakan makanan non halal di tempat yang telah disiapkan dan tidak akan menggabung dengan makanan produk halal,” pungkasnya.(TDC/red)***