• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Prabowo Residivis Tumbang Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

    12 Maret 2024, Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T13:08:59Z

    TDC-Jimmy Prabowo, residivis Spesialis bongkar rumah tumbang ditembak personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.



    Sebelum ditangkap, Jimmy Prabowo (33), warga Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah ini kerap meresahkan masyarakat khususnya di kawasan Medan Petisah.


    Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.


    "Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 WIB. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato," ucap Kompol Yayang, Selasa 12 Maret 2024.


    Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing D pada Senin 25-12-2023 dan Minggu 3- 3-2024 dengan korban yang berbeda.


    Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.


    "Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


    Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.


    "Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot," pungkasnya.


    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini