• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    TO Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

    07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T13:50:45Z

    TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak pencuri sepeda motor (Curanmor) yang merupakan Target Operasi (TO) berinisial RHK.



    Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi TO Sikat Polsek Medan Baru.


    "Pelaku berhasil diamankan pada hari  Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana," ujar Kompol Yayang, Jumat (7/5/2024).


    Dijelaskan Kapolsek, pada saat proses pengembangan untuk mencari tempat pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatan, pelaku RHK alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.


    "Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku. Namun saat itu, tidak dihiraukan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelas eks Kabagops Polres Asahan ini.


    Kompol Yayang menyebutkan, pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp1 juta di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.


    "Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda," sebutnya.


    Diterangkan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua  laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 WIB dijalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.


    "Pelaku merupakan residivis, di mana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.(mn.09)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini