TDC-Rizal Fahmi alias Fahmi dan Riki Suria Darma alias Riki, dua penjual sabu seberat 500 gram kepada anggota polisi diganjar vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 10 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Suria Darma alias Riki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Sementara Fahmi dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu 14 tahun penjara. Selain penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa tersebut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," ujar Yusafrihardi.
Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap narkoba dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi, serta para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Yusafrihardi.
Hakim meyakini perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Riki menyatakan menerima, Fahmi banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut pikir-pikir selama tujuh hari mengenai apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus ini diketahui bermula pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Rizal dihubungi salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Andrian Eka Syahputra, yang menyamar sebagai pemesan sabu seberat 1 kg.
Fahmi sempat mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Andrian karena jumlah sabu yang diminta tidak tersedia. Sehingga, Fahmi meminta Riki untuk menyediakan barang haram tersebut.
Namun, Riki bilang ke Fahmi bahwa dirinya tidak memiliki sabu 1 kg, tapi kalau 500 gram ada. Kemudian, Fahmi menawarkan kepada Andrian sabu 500 gram tersebut sehara Rp160 juta. Tawaran itu pun diterima Andrian.
Singkat cerita, Fahmi dan Riki bertemulah dengan Andrian di salah satu warkop di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada malam harinya.
Ketika Riki hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Andrian di areal parkir warkop, tiba-tiba datang anggota polisi yang lain menangkap Fahmi dan Fahmi.
Usai ditangkap, mereka pun diinterogasi. Riki mengaku sabu tersebut dia dapatkan dari temannya bernama Topo (DPO). Dia dijanjikan akan diupah Rp10 juta apabila berhasil menjual sabu itu kepada pembeli.
Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (TDC/red)***