• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Dugaan Suap di Pemkab Batubara, 'Uang Arisan' Sekda Jadi Sorotan

    08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T12:44:36Z

    TDC-Dugaan praktik suap dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan modus 'uang arisan' kini menjadi sorotan publik.



    Kejaksaan Agung Republik Indonesia didesak untuk mengusut aliran dana yang disebut-sebut dikelola oleh Sekretaris Daerah Batubara, Norma Deli Siregar, sejak masa kepemimpinan Bupati Zahir.


    Modus arisan tersebut diduga menjadi beban bulanan bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batubara. 


    Mereka disebut harus menyetor sejumlah uang kepada Sekda dengan nominal bervariasi, tergantung pada besaran anggaran di masing-masing OPD.


    Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Syaifuddin Lubis, menyatakan, uang yang terkumpul dari para kepala OPD itu selanjutnya dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada oknum penegak hukum di daerah tersebut.


    "Banyak kepala OPD mengaku setiap bulan harus menyetor uang arisan ke Sekda. Nilainya antara Rp5 juta sampai Rp 20 juta per bulan. Besarannya tergantung dari nilai anggaran OPD masing-masing," ujar Syaifuddin menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jumat, 8 Agustus 2025.


    Menurut Syaifuddin, dana arisan itu tidak semata-mata dikumpulkan untuk kepentingan internal birokrasi, melainkan juga digunakan sebagai alat tawar-menawar politik dan hukum. 


    Norma Deli diduga menjadikan sistem arisan ini sebagai sarana untuk mengendalikan para kepala OPD dan menjalin relasi dengan aparat penegak hukum.


    "Norma Deli memanfaatkan uang arisan ini untuk menekan atau membungkam kepala OPD yang dianggap tidak loyal. Bahkan, ada dugaan uang itu juga mengalir ke oknum aparat hukum di Batubara," jelasnya.


    Kasus ini mencuat ke permukaan setelah penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batubara, Lendi Aprianto, oleh Kejaksaan Negeri Batubara. 


    Penangkapan itu diduga berkaitan dengan laporan Lendi terhadap Sekda Norma Deli ke Kejati Sumut beberapa waktu sebelumnya.


    "Kami mendapatkan informasi bahwa Lendi sebelumnya melaporkan Sekda ke Kejati. Tak lama setelah itu, Lendi justru dilaporkan balik oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara dan akhirnya ditahan," kata Syaifuddin.


    Ia mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan guna mengusut peran Norma Deli dalam dugaan praktik suap berjubah uang arisan tersebut.


    Selain itu, ia juga mengingatkan Bupati Batubara saat ini, Baharuddin Siagian, agar berhati-hati dalam menjaga jarak politik dengan pejabat yang tengah disorot publik.


    "Kami minta Bupati Baharuddin tidak terseret atau terpengaruh oleh praktik yang diduga melibatkan Norma Deli. Jangan sampai reputasi pemerintahan daerah ikut tercoreng," tegasnya.


    Syaifuddin menyebut pihaknya tengah menghimpun data dan bukti tambahan untuk melaporkan Norma Deli Siregar ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 hingga 2024.


    "Kami sudah kantongi sejumlah informasi penting, termasuk pengakuan beberapa kepala OPD. Informasi ini juga dikabarkan sudah sampai ke tim pengawasan internal Kejaksaan Agung," tuturnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Batubara, termasuk Sekda Norma Deli Siregar, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.


    AKan tetapi, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat.(TDC/ril)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini