• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kejari Medan Eksekusi Frida Mona Simarmata, Terpidana Penyerobotan

    13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T19:16:31Z

    TDC-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Frida Mona Simarmata, (69), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Senin, 11 Agustus 2025. 



    Frida divonis satu tahun penjara atas perkara penyerobotan tanah di kawasan Setia Budi, Medan.


    "Terpidana sudah kami eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.


    Eksekusi itu merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Frida bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menyebutkan Frida ditangkap di rumahnya, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. 


    Penangkapan berlangsung relatif kondusif meski sempat terjadi adu argumen.


    "Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah itu langsung kami bawa ke Lapas Perempuan untuk menjalani masa hukuman," kata Septian.


    Dalam proses persidangan, Frida sebelumnya dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. 


    Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan yakni satu tahun penjara. 


    Tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terpidana maupun jaksa, sehingga putusan tersebut inkrah.


    Kasus Berawal dari Sewa Tanpa Izin


    Dalam surat dakwaannya, JPU Septian menguraikan bahwa perkara ini bermula dari rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Komplek Puri Tania Nomor 17, Pasar II, Jalan Setia Budi, Medan. 


    Setelah pemilik rumah wafat pada 2021, bangunan itu kosong.


    Frida, yang tidak memiliki hak atas properti tersebut, mengganti kunci rumah lalu menyewakannya kepada seseorang bernama Tunggul Purba. 


    Pada 15 November 2021, Frida menerima uang muka sebesar Rp2 juta dari total nilai sewa Rp20 juta untuk jangka waktu dua tahun.


    Aksi tersebut belakangan diketahui oleh tetangga bernama Muslim yang kemudian memberitahu Ngapuli Purba, istri almarhum sekaligus ahli waris sah rumah tersebut. 


    Setelah dicek, rumah sudah ditempati tanpa seizin keluarga pemilik. Frida pun dilaporkan ke polisi.


    Setelah proses hukum berjalan, Frida akhirnya dinyatakan bersalah melakukan penyerobotan tanah dan kini resmi menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.(TDC/Red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini