TDC-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan di lingkungan internal.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Kasus tersebut bermula dari praktik pemberian kredit oleh seorang pekerja BRI yang diduga bekerja sama dengan pihak eksternal dalam proses pencairan kredit mikro.
Tindakan itu dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi BRI serta keuangan negara.
"BRI telah melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," ujar Kepala Cabang BRI Tanjungbalai, Arief, di Medan, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menegaskan, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip perbankan yang berhati-hati (prudential banking) dalam seluruh aktivitasnya.
"Kami tidak mentoleransi tindakan fraud dalam bentuk apa pun karena dapat merugikan perusahaan dan mencoreng integritas lembaga," ujarnya.
Arief juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut.
"BRI menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang berjalan," pungkasnya.(TDC/Red)