• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Inilah Hakim PN Medan Jarihat Simarmata yang 'Gemar' Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

    25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T10:06:35Z

    TDC- Alumnus Fakultas Hukum (FH) pada Universitas Darma Agung Medan ini telah berkeliling ke beberapa provinsi dengan mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat sejak 1 Desember 1992.

    Istimewa

    Pada tanggal 2 Juli 1996, Jarihat diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Prapat hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2017 lalu.

    Hampir semua jenis perkara telah ditangani Jarihat Simarmata sejak diangkat sebagai hakim pada 1996 silam. Keputusan berbagai kasus hukum sudah diketok lelaki kelahiran Kebun Sibabi, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, 57 tahun lalu.

    Namun, belakangan ini, Jarihat Simarmata yang saat ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan. Sebab, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini dinilai 'gemar' menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi.

    Dari catatan sepanjang bulan November 2021 hingga Februari 2022, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jarihat Simarmata telah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis bebas yang diberikan Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim terhadap para terdakwa yakni kepada Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

    Putusan bebas itu dibacakan pada Senin, 21 Februari 2022 yang diwarnai dengan satu dissenting opinion. Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi.

    Namun, Jarihat Simarmata selaku majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang merugikan uang negara sebesar Rp2.499.769.520.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara.

    Selain pidana penjara, terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

    Lalu, pada Senin, 01 November 2021 lalu, majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Memet Soilangon Siregar (57) selaku Direktur PT Tanjung Siram.

    Jarihat menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar di Simalungun sebagaimana dakwaan JPU.

    Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 14 tahun denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar digantikan dengan hukuman 6  bulan kurungan.

    Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa Memet membayar uang pengganti (up) sebesar Rp.32.565.870.000,00 dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

    Vonis bebas juga dijatuhkan Jarihat Simarmata kepada tiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,1 miliar.

    Ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51) selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

    Majelis hakim yang diketuai Jarihat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas itu dibacakan pada tanggal 29 November 2021 malam.

    Sebelumnya, diketahui ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan terdakwa Darsan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar sebesar Rp. 1.170.021.810,94 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini