• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    2 Kurir 16 Kilogram Ganja Divonis 15 Tahun Penjara

    25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T13:24:53Z

    TDC-Sebanyak dua kurir 16 kilogram ganja divonis masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.



    Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu 25 Januari 2023.


    Kedua terdakwa yakni Irwansyah dan Zulham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  menjual, membeli dan sebagai perantara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. 


    "Menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Oloan Silalahi dalam amar putusannya.


    Kedua terdakwa, juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. 


    Namun, jika denda tidak mampu dibayar, keduanya digantikan untuk menjalani kurungan 3 bulan. 


    "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebut hakim.


    Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum masing-masing 18 tahun penjara serta subsider 3 bulan kurungan.


    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus itu bermula pada Oktober 2022.  Saat itu, saki polisi dari Polda Sumut,

    Hendrik, Aditya P Ramadhan dan Jeri F Sitorus.


    Saat itu, keduanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa.


    Atas informasi itu, para polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja. 


    Selanjutnya pada kamis 6 Oktober 2022 pukul 12.00, polisi mendatangi tempat tersebut.


    "Polisi memesan narkotika jenis ganja sebanyak 20 kg kepada saksi Zulham Als Ijul (penuntutan terpisah)," sebut JPU.


    Ijul lalu menelpon terdakwa, namun terdakwa mengaku hanya memiliki ganja 16 kg saja. Mereka lalu sepakat, dan berjanji datang ke Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli Kecamatan Medan Belawan.


    "Setelah terdakwa menjumpai Ijul bersama dengan pembeli tersebut kemudian terdakwa menyerahkan ganja kepada pembeli lalu pembeli  membuka bungkusan dan melihat isinya narkotika jenis ganja," kata JPU.


    Saat itu juga pembeli yang merupakan saksi-saksi dari Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi.


    Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita barang bukti dari berupa 2 bungkus goni plastik yang di dalamnya berisi 16 bungkus narkotika jenis ganja seberat 16000 gram.(manyu).***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini