TDC-Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk pengedar sabu-sabu di Aek Nabara berinisial SR (43).
Pelaku diringkus berdasarkan tindak lanjut dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang resah dengan markanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
Selain itu, maraknya pemberitaan di sejumlah media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat.
Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin, (10/7/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap Endo selama kurang lebih 7 hari.
Tim melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap SR alias Endo, warga Jalan Sudirman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Endo ditangkap di kediaman istri sirinya berinisial IFS alias IES, Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto. Timbangan elektrik, kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto. Plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek sebagai alat komunikasi," kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023) dalam siaran persnya.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Endo dan menemukan barang bukti 1 kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, selembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buku tabungan Bank Mandiri atas Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo utk transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka Endo mengakui semua perbuatannya.
Bahkan Endo juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka Dodi sebelumnya adalah miliknya yang dititipjualkan.
"Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka Dodi dan EKO.
"Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gramnya. Sampai saat ini, Satresnarkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo," pungkas Kapolres Labuhanbatu.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka Endo serta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.
"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (AViD/r)***