• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kaki Diamputasi BPKB dan Ijazah Ditahan, Kurir J&T di Deliserdang Tuntut Keadilan

    02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T16:22:18Z

    TDC-Kurir perusahaan espedisi J&T di Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menuntut  keadilan karena dipecat dan ijazah serta BPKB milknya ditahan pascakaki sebelah kirinya diamputasi karena kecelakaan lalu lintas saat bertugas.



    Kurir bernasib malang yang sudah jatuh tertimpa tangga dimaksud ialah Dimas Tri Setyo (37).


    Kisah pilu tersebut diceritakan oleh ayah satu anak ini kepada sejumlah  wartawan, Rabu, 2 Juli 2025. 


    Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini menceritakan kisah pilunya ini terjadi pada September 2024 lalu. 


    Di hari naas itu, ia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu. 


    Namun saat melintas di kawasan Bintang Meriah, Pancurbatu, ia yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah truk. Kaki kanannya digilas. 


    Ia dilarikan ke rumah sakit. Dengan kondisi luka yang sangat parah, kakinya kemudian diamputasi sampai batas betis. 


    "Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga," kata Dimas.


    Dimas bersama keluarganya pun menuntut pertanggungjawaban perusahaan karena kecelekaan tersebut terjadi saat sedang bertugas. Namun, perusahaan tak memberi apa-apa.


    "Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh," kata dia. 


    Parahnya, dari situ ketahuan bahwasanya Dimas tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


    Soal ini Dimas menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2024 perusahaan menyampaikan kepada karyawan bahwa ada peralihan vendor dari 

    PT SAB ke CV Wicaksana. 


    "Karena ada peralihan ini, dengan surat rekomendasi dari perusahaan, Saya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Saya. Sialnya, sekitar seminggu kemudian Saya kecelakaan," kisahnya. 


    Mereka sempat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan perihal status kepesertaan Dimas. 


    Namun, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan Dimas tidak terdaftar sebagai peserta dan meminta dirinya untuk mempertanyakan ke perusahaan tempatnya bekerja. 


    "Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaankan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," sebutnya. 


    Dengan bantuan uang perdamaian dari truk yang menabraknya sebesar Rp18 juta, ia kemudian membeli kaki palsu. 


    Setelah mulai pulih, Dimas kemudian masih diterima bekerja. Awalnya, ia mengaku hanya diminta untuk mengisi absen kehadiran. 


    Lambat laun, ia yang berjalan dengan bantuan kaki palsu, ditempatkan di gudang oleh perusahaan. 


    "Pekerjaan di gudang lebih berat, karena tugasnya mengangkat, memuat barang, tapi itu pun saya tetap kerjakan," tegasnya.


    Hingga kemudian, tanpa adanya surat peringatan, pada Juni 2025, atau sekitar 9 bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikannya. 


    "Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," paparnya. 


    Sebetulnya, Dimas hanya berharap apa yang menjadi haknya dipenuhi.


    "Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, Saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga Saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima Saya bekerja," lirihnya. 


    Ia menambahkan, selain dipecat sepihak karena tuduhan menggelapkan paket, sampai saat ini ijazah sekolahnya dan BPKB motornya, masih ditahan oleh perusahaan. 


    Menurutnya, ijazah dan BPKB motor ini adalah jaminan saat ia diterima bekerja pada tahun 2022 lalu.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini