• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kanim TBA Olah TKP Kasus 2 WNA Bangladesh yang Masuk Ilegal

    11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T12:05:51Z

    TDC- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan ( Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal via perairan Asahan, Jumat (11/3/2022).

    Istimewa

    Tim olah TKP Kanim TBA dipimpin oleh Kasi Inteldakim Torang Pardosi selaku Penyidik PNS (PPNS), didampingi tim TNI AL Lanal TBA yang dipimpin Lettu Laut Rochman Sunarso.

    Selanjutnya, tim melakukan perjalanan laut, memeriksa kapal nelayan yang mengangkut WNA serta mengambil keterangan dari tersangka dan saksi.

    Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang mengatakan, olah TKP itu perlu dilakukan demi melancarkan proses penegakan hukum. Sebab menurutnya, keterangan dalam rangkaian olah TKP dan rekonstruksi itu akan menjelaskan bagaimana kedua orang asing tersebut berlayar ke Indonesia bersama 5 orang WNI dari Malaysia secara ilegal, pada bulan Februari 2022 lalu.

    "Rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas WN Bangladesh inisial SH dan FM memasuki Indonesia. Selain tersangka WNA, juga dihadirkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya," katanya.

    Dikatakan Panogu, dalam proses penegakan hukum keimigrasian ini, kedua WNA tersebut disangkakan melanggar tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 juta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini